Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai Rumah Sakit
Rujukan Regional berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rujukan Kesehatan dan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.0203/1/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional. Untuk persiapan kenaikan kelas Rumah Sakit maka dipandang perlu melakukan perbaikan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) dianggap tidak sesuai dengan kondisi rumah sakit kedepannya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menepatkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan bagi Walikota dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Peraturan Internal Rumah sakit tersebut yang terdiri dari Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate by laws) dan Peraturan Staf Medis (Medical Staf By laws) Rumah sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Walikota tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;. PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Permenkes No. 755/ Menkes/PER/IV/2011; Kemenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, yang dibagi dalam dua buku yaitu Buku Kesatu Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) terdiri dari batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Identitas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, dan Instalasi, Buku Kedua Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff Bylaws ) yang terdiri dari Tujuan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Iaws), Pengorganisasian Staf Medik, Kewenangan Klinis. Penugasan Klinis, Komite Medik, Pengorganisasian Sub Komite, Peraturan Penatalaksanaan Tata Kelola Klinis, dan Amandemen/perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pasal 96
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka
1. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah
Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun
2014); dan
2. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By
Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 95
(1) Peraturan Walikota ini dapat dievaluasi atau ditinjau kembali apabila terdapat hal yang tidak sesuai lagi untuk
disesuaikan dengan perkembangan profesi medis dan kondisi Rumah Sakit dan dituangkan dalam perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dari salah satu pihak yang terkait dengan
Peraturan Walikota ini, yaitu Dewan Pengawas, Direksi, Komite dan atau Kelompok Staf Medis Fungsional.
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat dalam waktu satu bulan sudah
mendapatkan jawaban baik diterima maupun ditolak.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau dengan Peraturan Walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan umum pada BLUD Badan Diklat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif adalah imbalan atas pelayanan yang disediakan atau
diberikan oleh BLUD Unit Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan yang selanjutnya disebut tarif layanan
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Diatur tentang nama obyek dan subyek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur tarif dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
10 hlm, lampiran : 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang petunjk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari anggran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan dan ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,Sanksi,Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kota lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau
19 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019
TARIF-LAYANAN-PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-DAN-PELATIHAN-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-UNIT PELAKSANA TEKNIS-PENDIDIKAN-DAN-PELATIHAN-PADA-BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri RI No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 19 Tahun 2009; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 55 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan layanan meliputi nama objek dan subjek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan tarif layanan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengajuan keberatan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF DAN TUNJANGAN - RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD - KOTA LUBUKLINGGAU - TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2019;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2019;
Materi pokok dalam Peraturan ii adalah : Tunjangan komunikasi intensif yang Selanjutnya disingkat
TKI adalah uang diberikan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan Dalam rangka mendorong Peningkatan kinerja pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Yang dicabut adalah:peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang penetapan besar Tunjanagan Komunikasi Intensif Pimpinann dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Kota Lubuklinggau, maka diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya meningkatkan disiplin serta fungsi sarana daan prasarana lalu lintas; Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainnya, sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan lancar di Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kawasan tertib lalu lintas; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan Dan Kehutanan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Kehutanan dan Perkebunan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara elisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas - tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kineija aparatur dan
pertanggung jawaban nasional. Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
dan memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/43/2013 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu mengatur jadwal retensi arsip keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 43 tahun 2009; PP No 34 Tahun 1979; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perka Arsip Nasional No. 07 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai batasan definisi dalam Peraturan Walikota ini, Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran perwali ini, Setiap satuan keija di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pasal 6, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN - EKOSISTEM SUMBER DAYA IKAN PERAIRAN UMUM - DI KOTA LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Sumber Daya Ikan Perairan Umum di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka menjaga dan menjamin ketersediaan,keberadaan dan kesenimambungan untuk pemanfaatan baik untuk penengkapan maupun perbudidaya ikan hendaknya diusahakan mwnfaaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian suber daya ikan dan lingkungannya
Berdasarkan perlindungan sumberdaya ikan perlu diupayakan secara terpadu dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan adan lingkungan bagi pembanguan perikanan bekelanjutan yang dikung dengan dengan upaya pemberdayaan masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini :UU No 5 Tahun 1090;UU No 7 Tahun 2001;UU No 7 Tahun 2004;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2006;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2002;PP No 30 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2011;PP N 28 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/Permen - KP / 2013
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pengawasan dan perlindungan ekosistem sumber daya ikan perairan umum dikota lubuklinggau,Ketentuan Umum,Pengelolaan Perikanan,Perlindungan Sumber daya Ikan,Penelitian dan Pengembangan sumber daya ikan,Data dan Informasi Statistik perikananPengawasan dalam sumber daya ikan,ketentuan larangan,ketentuan sanksi,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat