Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No.PER/9M.PAN/5//2007.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999; PERMENPAN No.PER/09/M.PAN/5/2007; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Penetepan Indikator Kinerja Utama dan Penggunaan Indikator Kinerja Utama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2013.
5 halaman, 21 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusunan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional; Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 dan memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional RI Nomor P.JRA/43/2013, maka perlu mengatur jadwal retensi arsip keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan kepala Arsip Nasional RI Nomor 07 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, mengamanatkan bagi lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan; Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, daan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai azaz, maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan; pengorganisasian; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan PERDA Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, telah ditetapkan pembentukan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, disebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari salah satunya Unit Pelaksana Teknis Dinas, sehingga untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau dalam hal pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.48M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.12 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Tata Kerja; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 19 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pengorganisasian penyelenggaraan SPIP, tugas masing-masing tingkatan pengendalian; serta mekanisme dan tata kerja penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013; Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai isi dari perubahan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan danpelayanan masyarakat, dalam rangka mewujudkan Reformasi birokrasi maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Mininal pada Pemerintahan Kota Lubuklinggau. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP No.65 Tahun 2005, Pemerintah Daerah meyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat target tahunan capaian Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Peraturan Menteri.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah Kota Lubuklinggau sebagai bagian integral dari ketahanan pangan Provinsi Sumatera Selatan dan ketahanan pangan nasional telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.9 Tahun 2009. Untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan serta menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan saat ini, dipandang perlu untuk membentuk kembali Dewan Ketahananan Pangan dimaksud.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Presiden RI No.83 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan, Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau No.9 Tahun 2009.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman/Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012, maka ketentuan mengenai pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu ditinjau kembali.
UU No.18 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.1 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.6 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; serta Organisasi Pengelola Keuangan dan Kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011, maka Pemerintahan Daerah menerapkan dan menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang ketenagakerjaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat