Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 57 Tahun 2022

Belanja Rumah Tangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, belanja rumah tangga, sumber biaya, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 57 Tahun 2022 tentang Belanja Rumah Tangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.57
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan