Tata Cara - Penganggaran, - Pelaksanaan, dan Penatausahaan,- Pertanggungjawaban dan Pelaporan - serta - Monitoring dan Evaluasi - Belanja Tidak Terduga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran ,palaksanaan ,penatausahaan ,pertangungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
Dasar hukum peraturan ini : UU No 7 tahun 2021;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Belanja tidak terduga,Monitoring dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau 14 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.7 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari : Gambaran Umum SAPD; Sistem Akuntani SKPD; Sistem Akuntansi PPKD; dan Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi Kota Lubuklinggau. Usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Pendampingan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan Biaya pelaksanaan pemberian IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2012
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 103 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; serta pendelegasian wewenang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi daerah
dan telah ditetapkan peraturan Wali kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang perubahan petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 36 Tahun 1999;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 52 Tahun 2000 ;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019;Perwali No 24 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan No 32 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dalam rangka meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011, perlu menetapkan Perwali Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2003; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pendelegasian Wewenang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2022
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Sumber Biaya, Besaran Tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 59 ayat (2); Pasal 60; Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nilai Sewa Reklame; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran , Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Pajak; Tata cara Pembukuan dan Pencatatan; dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
22 halaman, 4 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 26 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka meningkatkan pelayanaan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara maka diperlukan pembangunan sistem data yang teritegrasi dengan dokumen digital serta layanan kepeawaian digital yang cepat ,adaptif,komitmen ,edukatif,dan professional dalam bentuk sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 11 Tahun 2017;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pedoman pengelolaan implementasi si nanan cakep ,Ketentuan Umum ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
Mencabut peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat