Tata Cara - Penganggaran, - Pelaksanaan, dan Penatausahaan,- Pertanggungjawaban dan Pelaporan - serta - Monitoring dan Evaluasi - Belanja Tidak Terduga
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2021/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran ,palaksanaan ,penatausahaan ,pertangungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
- Dasar hukum peraturan ini : UU No 7 tahun 2021;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Belanja tidak terduga,Monitoring dan evaluasi,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
- 13 Hlm
|