Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang petunjk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari anggran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan dan ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,Sanksi,Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kota lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dana anggaran tambahan penghasilan bagi pegawai Kota Lubuklinggau yang menduduki jabatan struktural sudah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2014 maka tambahan penghasilan dapat diberikan kepada PNS mutasi yang telah menduduki Jabatan Struktural. APBD Tahun 2014 dapat mengakomodasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsisSerta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya peningkatan Tipologi Badan Keuangan Daerah pada Pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, meliputi kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 21 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kesiapan baik fisik maupun mental dari tiap calon jemaah haji, sehingga para jemaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah secara optimal; Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2012; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji; tempat pemeriksaan kesehatan haji; tim pemeriksa kesehatan calon jemaah haji; prosedur pemeriksaan kesehatan haji; serta pembiayaan pemeriksaan kesehatan haji.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2022
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 22 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau.
21 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
19 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimanaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien di wilayah Kota Lubuklinggau dan di akomodir sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
Mencabut PERWALI No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Kota Lubuklinggau
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2014
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Lubuklinggau berwenang dan berkewajiban melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit organisasi internal sebagaimana dimaksud delam huruf a serta guna pelaksanaan ketentuan diktum Ketiga KEPMENPAN No.KEP/135/M.PAN/9/2004, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan masing-masing, perlu menetapkan petunjuk teknis evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau dengen berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No.20 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; KEPMENPAN No.KEP/135/M.PAN/9/2004; Perda Kota Lubuklinggau No.8 Tahun 2005; Perwali Lubuklinggau No.2 Tahun 2006.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Evaluasi LAKIP SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Penjelasan mengenai Tujuan evaluasi LAKIP SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
5 halaman, Lampiran 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 22 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi Aparatur Sipil Negara maka diperlukan pembangunan sistem data Aparatur Sipil Negara
yang terpadu, akuntabel, akurat, efektif dan efisien dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; PerKa BASN No. 14 Tahun 2011.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan diatumya Peraturan Walikota, Pedoman Pengelolaan dan Implementasi SIMASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penggelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait Badan Pengelola Pajak dan Retribusi meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi, serta Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat