Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 21 Tahun 2012

Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji; tempat pemeriksaan kesehatan haji; tim pemeriksa kesehatan calon jemaah haji; prosedur pemeriksaan kesehatan haji; serta pembiayaan pemeriksaan kesehatan haji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
23 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2012
Tanggal Berlaku
23 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.21
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan