Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji; tempat pemeriksaan kesehatan haji; tim pemeriksa kesehatan calon jemaah haji; prosedur pemeriksaan kesehatan haji; serta pembiayaan pemeriksaan kesehatan haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat