Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 bulan
September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2020; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 semula sebesar Rp. 1.898.607.609.875,00 bertambah/
berkurang sebesar Rp.130.135.159.532,00 sehingga menjadi
Rp.2.028.742.769.407,00 serta dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 28. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Talun 2012; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; perubahan antara lain terkait pencegahan atas ancaman, dan gangguan ketertiban umum, keterbiban keadaan bencana dan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan;
c. bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 59 Tahun 2019;
Permentan No 41/Permentan/Ot.140/9/2009;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 80/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kab. magetan No 15 Tahun 2012;
Perda Kab. magetan No 3 Tahun 2017
Pelindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1997;
UU No 35 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 25 Tahun 2011;
PP No 40 Tahun 2013;
Perpres No 23 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2015;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permenkes No 5 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2016
Asas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. edukatif; f. perlindungan; g. keamanan;dan h. kepastian hukum
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan;
c. penanggulangan; d. rehabilitasi; e. pendanaan; f. tim terpadu/Satgas Narkotika; g. rencana aksi daerah;
h. partisipasi masyarakat; i. kemitraan dan kerjasama; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan k. desa bersinar (bersih narkoba).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
c. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis; d. Data dan Informasi; e. Aplikasi; f. Infrastruktur; g. Organisasi dan Manajemen; h. Proses SPBE; i. Manajemen Risiko; j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan; l. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, guna mencapai kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan yang lebih menyetarakan, memandirikan dan menyejahterakan Penyandang Disabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Penghargaan;
g. Larangan; dan
h. Ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2003;
UU No 48 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2015
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntabilitas.
Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha, baik secara Litigasi dan Nonlitigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan perlindungan dan pembinaan Pasar Tradisional serta penataan Pasar Modern diperlukan kemitraan antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1999;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 32 Tahun 1998;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Permendag No 68/M- DAG/PER/10/2012;
Permendag No 70/M- DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 76 Tahun 2018;
Permendag No 77 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf c diubah;
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9
Tahun 1986, dan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha Milik Daerah, sehingga perlu diganti dan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 71 Tahun 2016;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986
Perumdam Lawu Tirta memiliki tempat kedudukan dan berkantor Pusat di Magetan.Perumdam Lawu Tirta didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan.
Ruang lingkup pelayanan Perumdam Lawu Tirta meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non air yang mendukung pendistribusian air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31) tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 21 Tahun 2018.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD, meliputi:
a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan n. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat