Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, pendidikan, pelatihan dan integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu melaksanakan seleksi Pengisian Jabatan secara terbuka, obyektif, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk mewujudkan seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Admionistrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang obyektif, transparan, perlu pelibatan partisipasi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021.
Mengatur Tata Cara dan Mekanisme Pengisian JPTP, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Seleksi Pengisian JPTP, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan Daerah, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/ atau perpindahan Pegawai Negeri Sipil dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021.
Pola Karier PNS di Daerah dilaksanakan atas dasar prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparan;
d. integritas;
e. keadilan;
f. nasional; dan
g. rasional.
Ruang lingkup Pola Karier PNS di Daerah, meliputi:
a. jenis Jabatan;
b. profil PNS;
c. Standar Kompetensi ASN; dan
d. jalur Karier.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - reformasi birokrasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang profesional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminatif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.
Manajemen Talenta PNS di Daerah dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip:
a. objektif;
b. terencana;
c. terbuka;
d. tepat waktu;
e. akuntabel;
f. bebas dari intervensi politik; dan
g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Aspek Manajemen Talenta PNS di Daerah meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/747.12/101.1/2022 hal Pagu Anggaran
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022,
Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan senilai
Rp.3.526.200.000,00 ( tiga miliar lima ratus dua puluh
enam juta dua ratus ribu rupiah ) yang dipergunakan
untuk program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan
Diniyah dan Guru Swasta selama 6 bulan, pemenuhan
honorarium kinerja Guru TK/PAUD Non PNS selama 4
bulan dan Honorarium kinerja Guru Non PNS selama 4
bulan sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah terkait dengan DAK, DBH DR dan DBHCHT Tahun Anggaran 2022, maka terhadap SKPD pemangku
yaitu Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas
Kesehatan yang belum sesuai Nomenklatur kegiatan dan
sub kegiatannya perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian;
c. bahwa terdapat kekurangan pengalokasian anggaran gaji
dan tunjangan di beberapa SKPD yaitu Sekretariat
Daerah, Kecamatan Panekan dan Kecamatan Kartoharjo
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf serta berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 12. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; 13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 ; 14. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021; 20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021.
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; perubahan terkait besaran nilai angagran dan lampiran rincian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
jumlah 28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa
tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara
tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi organisasi;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan pengawasan intern di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magetan oleh Inspektorat Daerah
dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik serta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan,
tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi
tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit
Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:PER/04/M.PAN/03/2008; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:PER/05/M.PAN/03/2008; 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 9 Tahun 2009; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19 Tahun 2009; 14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 ; 15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur menganai Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit
Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk
memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan,
tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam
melakukan pengawasan internal di lingkungan
Pemerintah Daerah. memuat antara lain : Ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; nilai-nilai inspektorat; kedudukan dan peran isnpektorat; tugas dan fungsi inspektorat; ruang lingkup pengawasan; kewenangan inspektorat; tanggung jawab inspektorat; kode etik; aturan perilaku; sanksi; hubungan kerja; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai ketentuan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima THR dan Gaji ke 13; pembayaran; komposisi THR dan gaji ke 13; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/43/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah
Kabupaten Magetan, maka guna penanganan/perbaikan
sarana dan prasarana yang terkena dampak bencana,
perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan
Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/59/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa
Ngancar Kecamatan Plaosan, maka guna
penanganan/perbaikan sarana dan prasarana yang
terkena dampak bencana, perlu dialokasikan anggarannya
dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa untuk kekurangan pembayaran atas pekerjaan
rehabilitasi/pembangunan Pasar Baru pada tahun 2021
yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, maka guna
penyelesaian pembayarannya perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak
Terduga;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap pengalokasian
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 yang dananya bersumber dari Dana
Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/2270/102.1/2022 perihal Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus
kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2022, bahwa Kabupaten Magetan
mendapat alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Bidang Kesehatan senilai Rp.2.222.294.000,00
sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran
2022, maka terhadap kegiatan Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
g. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu dilakukan
penyesuaian;
h. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
Tahun 2022, terhadap dana pendamping pada subkegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung
Pertanian perlu dilakukan penyesuaian;
i. bahwa berdasarkan matrik Pemetaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, maka
terhadap Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana
pendukungnya perlu diubah dan disesuaikan menjadi Sub
Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan
Prasarana Penyuluhan Pertanian;
j. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang belum
menyebutkan rincian anggaran untuk masing-masing
satuan, perlu dilakukan penyesuaian;
k. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/86/M.PP.00.05/
2022 hal Himbauan pemanfaatan Dana Insentif Daerah
Tahun Anggaran 2022 untuk Katagori Inovasi Pelayanan
Publik, maka terhadap UPTD Puskesmas Bendo yang
masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun
2021 dari Katagori Inovasi Pelayanan Publik Tahun
Anggaran 2022 menerima Dana Insentif Daerah sebesar
Rp.600.000.000,00 sehingga pengalokasian anggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
l. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf I, huruf j dan huruf k serta berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; 14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 ; 15. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022; 17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021; 20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; perubahan terkait pasal 3 mengenai besaran APBD TA 2022 sebesar Rp.1.760.719.599.562,00 dan rincian dalam lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Lampiran Bab II huruf D
angka 2 huruf a poin 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 ; 17. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria penerima TPP; komposisi TPP; ketentuan besaran; yang tidak berhak; parameter; kriteria pemberian TPP; besaran TPP; pengurangan TPP; penghentian pemberian TPP; penundaan pembayaran; pemberian TPP dalam keadaan darurat/keadaan tertentu lainnya; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magetan
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN DAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2018 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu ditetapkan indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Magetan serta sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Magetan Dan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018 – 2023;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 – 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 – 2023, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Magetan Dan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018 – 2023 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Magetan Dan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018 – 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2019;
Materi pokok; Mengatur mengenaiPerubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Magetan Dan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018 – 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2019
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021
DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka guna tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan keuangan khusus serta sebagai pelaksanaan ketentuan Bab II huruf D angka 6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan Dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021 Di Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021; 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018; 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan Dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021 Di Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber dana; dasar pemberian dan besaran bantuan; penggunaan; mekanisme pencairan anggaran; pengelolaan dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat