Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraanpemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperoleh melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1554);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentanz Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI JASA USAHA
BAB III PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB V INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VI PENYIDIKAN
BAB VII KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
53 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 176
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan maka perlu
adanya Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
tahun 2016 Nomor 03);
11. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 ten tang Susunan
Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
Nomor 49).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengendalian pembangunan fisik di Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu adanya pengaturan yang dapat mewujudkan aspek keselarasan dan keteraturan yang menjamin tertibnya pengelolaan ruang di suatu wilayah;
b. bahwa upaya peningkatan fungsi serta pengem bangan sistem jaringan jalan menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat kegiatan pemanfaatan serta keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan di pinggir jalan yang mengakibatkan terganggunya Ruang Pengawasan Jalan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai Garis Sempadan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Jalan Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
BAB III FUNGSI DAN PERANAN GARIS SEMPADAN JALAN
BAB IV JARAK GARIS SEMPADAN JALAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat
di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
b. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif Lainnya di kalangan masyarakat Kabupaten
Konawe Kepulauan sudah mulai menunjukkan gejala
yang semakin meningkat, sehingga penting untuk segera
dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis, terstruktur dan masif;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan
hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3085);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, Tahun 1988 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2473);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5211);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 96 Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 5429;
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 352);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IV Pencegahan
Bab V Upaya Khusus
Bab VI Penanggulangan
Bab VII Pembinaan, Pengawasan/Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Penanganan
Bab X Pasca Rehabilitasi
Bab XI Forum Koordinasi
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
48 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Teknis Pada Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap
masyarakat
khususnya
dibidang
pelayanan
perizinan
serta
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
melalui
peningkatan
investasi, makaperlu adanya sistem pelayananizin
yang cepat, efisien dan terpadu;
b.bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana·
dimaksud pada huruf a di atas, maka dipandang
perlu adanya Tim Teknis Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman ModalDaerah
di Kabupaten KonaweKepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Konawe
Kepulauan;
l.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
1982 Nomor 7,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3214);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelo1aan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor: 66,
TLNRI Nomor: 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dengan
PemerintahDaerah(LembaranNegara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan
Kaupaten
Konawe Kepulauan
Povinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5415);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5487)
sebagaimana telah
diubah
terakhir
dengan
undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23
Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5479) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4741);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
di
Bidang
Penanaman Modal;
19. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan PerbaikanlklimInvestasi;
20. Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman
Organisasi
dan
Tata
KeIja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
23. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
24. Surat Edaran bersama Mendagri, Menpan dan RB,
Kepala BKPM tetang Sinkronisasi Pelaksanaan
Pelayanan Penanaman Modal tentang Sinkronisasi
Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah tanggal
15 September 2010;
25. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 570/3172/SJ
Tanggal 19 Agustus 2011 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang
Penanaman
Modal
Dalam
Negeri
melalui
KelembagaanPTSPdi Daerah;
26. Surat
Mendagri
Kepada
Gubernur,
Bupati/Walikota
tentang
Peringatan
tentang
Pembentukan Kelembagaan di Daerah Tanggal 25
November2011;
27. Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah tentang
Penguatan Kelembagaan PTSP Tanggal 8 Agustus
2011;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
tahun 2014 tentang Penetapan APBD
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2016;
29. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penjabaran APBDKabupaten
KonaweKepulauan Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 4
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Badan
Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang
menyatakan bahwa visi, misi, tujuan, kewenangan,
dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara
tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi organisasi;
b. bahwa agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) memiliki landasan yuridis yang kuat terkait
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan
yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam
Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2005;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah .Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan Pemerintahan
Daerah;
6. Pera tu ran Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 ten tang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah jo Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode
Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP);
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 09 Tahun 2009 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan
Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Fungsional;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 19 Tahun 2009 tentang Pedoman
Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerin tah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Tentang Piagam
Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan ini yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa ketenteraman dan ketertiban merupakan
kebutuhan mendasar bagi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat yang harus dipenuhi;
b. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur
dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah,
perlu mengatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 416);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4593;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Koordinasi, Pengawasan dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk
Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
Bab V Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan
Bab VI Penyidikan
Bab VII Sekretariat PPNS
Bab VIII Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bab IX Pembinaan
Bab X Penyidikan dan Pelatihan
Bab XI Kerjasama
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Pengaduan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Konawe kepulauan yang sejahtera;
b. bahwa dalarn rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekexjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi serta untuk mernenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi guna menunjang pembangunan di Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu melakukan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka memberi arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembinaan jasa kontruksi, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara 6573);
5. Undang-Udang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasan Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara 6018), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,m Tambahan Lembaran Negara 6573);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penyelenggaraan Pembinaan
Bab III Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab IV Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab V Kebihjakan dan Langkah Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab VI Pengawasan Jasa Konstruksi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketcntuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu
119 Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan
Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kcpulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lernbaran Derah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan PSC 119
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi PSC 119
Bab V Sasaran dan Pelayanan PSC 119
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lainyang harganya tidak ternilai ;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selaras dengan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2007 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB V FORUM PENGURANGAN RlSIKO BENCANA
BAB VI TIM SIAGA BENCANA DESA
BAB VII PERANLEMBAGA USAHA,LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN,LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VIII TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB IX PRABENCANA
BAB X TANGGAP DARURAT
BAB XI PASCA BENCANA
BAB XII PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB XIII KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
87 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat