Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 'Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
?022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahum 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1565);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia fahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo;r 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215;
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nornor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nornor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor
9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3).
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
693 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebanan Kewajiban Bagi Bendahara untuk Memotong/Memungut dan Menyetorkan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui intensifikasi penenmaan Pajak
Daerah dipandang perlu untuk mengatur ketentuan
tentang Pembebanan Kewajiban Bagi Bendahara
untuk memotong/memungut dan menyetorkan
Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembebanan Kewajiban
Bagi Bendahara Untuk Memotong/Memungut dan
Menyetorkan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
Nomor 3); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor
11);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulaun
Tahun 2018 Nomor 4);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembebanan Wajib Pungut dan Wajib Setor Pajak Daerah
BAB III Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023
Perbup Kab. Konawe Kepulauan No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja daeah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024 dapat terlaksana
secara tertib, lancar, transparan, akuntabel, berhasil guna,
perlu disusun Standar Satuan Harga, Biaya Umum,
Standar Biya dan satuan Pekerjaan Konstruksi Pada
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum,
Analisis Standar Biaya, dan Harga Satuan Pekerjaan
Konstruksi Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2020 Nomor 11);
STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM,
ANALISIS STANDAR BIAYA DAN HARGA SATUAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI (HSPK) PADA BARANG DAN JASA KABUPATEN
KONAWE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
BAB III Ketentuan Penutup
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
biaya/harga dalam Standar Satuan Harga, Biaya Umum,
Standar Biya dan satuan Pekerjaan Konstruksi Pada
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2023, maka perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 50 Tahun
2022 tentang Standar Satuan Harga, Biaya Umum, Standar
Biya dan satuan Pekerjaan Konstruksi Pada Barang dan
Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 50 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga,
Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya, dan Harga
Satuan Pekerjaan Konstruksi Pada Barang dan Jasa
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13. Tahun 20.13.
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lsmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nemer 6856-);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2020 Nomor 11);
7. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 50 Tahun
2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum,
Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan
Konstruksi Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Berita Daetrah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 50);
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Akuntansi Aset Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan sistem akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan standar akuntansi aset
investasi yang berdaya guna dan berhasil guna di
Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu diatur dalam
Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Akuntansi Aset Investasi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1565);
5. Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Ten tang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambah Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 28
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perat7uran
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
7. Pera tu ran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Ten tang Pembentukan Dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lem bar Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sistem Akuntansi Properti Investasi
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
20 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di
kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,
pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan
integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara transparan,
objektif, kompetitif dan akuntabel, perlu menyusun tata
cara pengisian J abatan Pimpinan Tinggi Pratama secara
terbuka dan kompetitif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64 77);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 61780;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan
Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengisian Jabatan
BAB III Panitia Seleksi
BAB IV Persyaratan
BAB V Tahapan Pengisian
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
16 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penganugerahaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatan, maka sebagai penghargaan atas
pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin Pegawai
Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus
paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun
atau 30 (tiga puluh) tahun serta memenuhi persyaratan,
dapat dianugrahi Tanda Kehormatan Satyalancana
Karya Satya;
b. bahwa untuk menjamm objektivitas dan tranparansi
dalam penganugerahan tanda kehormatan
Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai N egeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan, diperlukan pedoman untuk menentukan
pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Satya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan di
provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 64 77);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Persyaratan Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
BAB IV Tata Cara Pengajuan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
BAB V Penyerahan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
BAB VI Hak dan Kewajiban Penerima Satyalancana Karya Satya
BAB VII Pencabutan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi
administratif bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai
Negeri Sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan,
loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya
menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga
terwujud produktivitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil
yang tinggi;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih
lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan
disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Undang-Undang tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 64 77);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang
Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6705);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kewajiban dan Larangan
BAB III Hukuman Disiplin
BAB IV Pejabat yang Berwenang Menghukum
BAB V Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
BAB VI Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, dan Hak-Hak Kepegawaian
BAB VII Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
BAB VIII Ketentuan Lain-Lain
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
64
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber
daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan, perlu dilakukan pengembangan
kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur
Pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian
Tugas Belajar;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
pelaksanaan yang efektif dan efisien dalam
Pengembagan Kompetensi Aparatur, perlu mengatur
lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi bagi
Pengawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang No 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaim
ana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara No. 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1127);
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penyelenggaraan Tugas Belajar
BAB III Tata Cara Pengajuan
BAB IV Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar
BAB V Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan
BAB VI Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar
BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Belajar
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
30 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Presensi Daring Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamm terpeliharanya tata
tertib, suasana kerja, terlaksananya ketentuan Jam
kerja dan kelancaran pelaksanaan tugas serta prestasi
kerja Aparatur Sipil Negara, guna mewujudkan
pelayanan prima kepada masyarakat perlu
peningkatan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui
Presensi Daring guna menjamin ketaatan ASN untuk
masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja,
sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat dapat dioptimalkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Presensi Daring untuk
Ketentuan Jam Keja, dan Absensi Elektronik bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan yang dituangkan ke
dalam suatu Peraturan Bupati Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara No. 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
8. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang hari Kerja, Jam Kerja
dan Apel Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang hari Kerja, Jam Kerja
dan Apel Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 4).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perangkat Presensi Daring
BAB III Pengelola dan Operator Presensi Daring
BAB IV Tata Cara Melakukan Presensi Daring
BAB V Pemantauan dan Evaluasi
BAB VI Pengawasa, Pelaporan dan Pembinaan
BAB VII Ketentuan Lain-Lain
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat