Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023

Pembebanan Kewajiban Bagi Bendahara untuk Memotong/Memungut dan Menyetorkan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pembebanan Wajib Pungut dan Wajib Setor Pajak Daerah BAB III Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak BAB IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pembebanan Kewajiban Bagi Bendahara untuk Memotong/Memungut dan Menyetorkan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan