Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prioritas dan
Plafon Anggaran Sernentara sebagai bahan penyusunan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023,
perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah, Rencana Kerja Pernerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tah un 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Taha pan Tata Cara, Penyusunan , Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 481 7);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabu paten Konawe
Kepulauan Nornor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kahupaten Konawe Kepulauan Nomor
12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 58);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 65);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Peru bahan
Panjang Daerah,
Menengah Daerah,
Daerah;
BAB I PENDAHULUAN.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH.
KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN
BAB III DAERAH.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH.
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan dan perubahan indikator kinerja kegiatan maka perlu melakukan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 481 7);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Mengingat Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 65).
11. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 24;
Bab I Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil Sampai dengan Triwulan II Tahun 2022
Bab III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah
Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 10.A Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berkenan dengan perkembangan yang tidak sesuai denga asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018, maka Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 10. A Tahun 2017tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 perlu ditinjau kembali;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
4. Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-UndangNomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 824);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1312);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 20014 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016-
2021 (Lembar Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 ( Lembar Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL TRIWULAN II (TRIWULAN KEDUA) TAHUN 2018 BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAE RAH BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelengaraan Program Penuntasan Buta Aksara di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan keterampilan dasar
untuk baca, tulis, hitung serta mampu berbahasa
Indonesia dan memberikan kesempatan pendidikan
seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Konawe
Kepulauan khususnya bagi warga yang belum pemah
mengenyam pendidikan formal dengan pendidikan
keaksaraan fungsional melalui jalur pendidikan non
formal;
b. bahwa jalur pendidikan non formal sebagaimana
dimaksud huruf a, diselenggarakan oleh Lembaga Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), dan Yayasan yang bergerak di bidang
pendidikan yang mampu dan memiliki tanggung jawab
untuk mengelola kegiatan di kelompok belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu
menetapkan pedoman Penyelenggaraan Program
Penuntasan Buta Aksara di Kabupaten Konawe
Kepulauan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III METODE DAN TINGKAT PEMBELAJARAN
BAB IV KALENDER AKADEMIK DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF
BAB V PENILAIAN DAN SERTIFIKASI
BAB VI PENYELENGGARA DAN PENGELOLA PROGRAM
BAB VII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 156
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a . bahwa memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturna Daerah Nomor Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 sebagal rincian leblh
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan
Peraturan Bupati t entang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Negara R epublik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peperintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Re p ublik Indo n esia Nomo r 5219);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 t entang 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran P endapatan dan Belanja Daerah sebagaimana t e lah
diubah dengan Peraturan Men t eri Dalam Negeri Nomor 39 tentang 2012 Tentang Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial y ang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 540);
7 . Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017 Nomor 74);
8 . Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017 Nomor 93);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah Pertama di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat dan nilai
nilai budaya dan berkembang di Wawonii untuk
membentuk karakter anak bangsa sejak dini bagi pelajar,
maka perlu adanya Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan
Kebudayaan Daerah pada Satuan Pendidikan Menengah
Pertama di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlumenetapkan Kurikulum Muatan Lokal
Kesenian dan Kebudayaan Daerah pada Satuan Pendidikan
Menengah Pertama di Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 nomor 78,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 13Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III RUANG LINGKUP KURIKULUM MUATAN LOKAL
BAB IV PELAKSANAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
BAB V KERANGKA KURIKULUM
BAB VI TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA
BAB VII EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Festival Makanan Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan potensi dalam bidang pariwisata, seni dan budaya di Kabupaten Konawe Kepulauan agar dapat dimanfaatkan secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan Visi Kabupaten Konawe Kepulauan "Terwujudnya Tata Peradaban Masyarakat Wawonii yang Bebas dari BelengguKeterbelakangan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya" maka perlu diselenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata, seni dan budaya sebagai agenda tahunan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Festival Makanan Tradisional;
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.KM.67 /UM.001/MPK/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau- pulau Kecil;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III NAMA, LOKASI DAN WAKTU PELAKSANAAN
BAB IV PANITIA DAN LINGKUP KEGIATAN
BAB V PRINSIP PENYELENGGARAN FESTIVAL MAKANAN TRADISIONAL
BAB VI JENIS KEGIATAN
BAB VII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat;
b. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu diselenggarakan secara terpadu, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN
BAB III PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IV PEMBINAAN KELEMBAGAAN
BAB V PEMBINAAN USAHA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 166
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Perairan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Sumber Daya Ikan perlu dilakukan dengan baik dan berkelanjutan guna menjaga kelangsungan hidup ekosistem Sumber Daya Ikan dan mensejahterakan rakyat;
b. bahwa dalam rangka pemerataan dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi Nelayan dan pembudidaya Ikan serta terbinanya kelestarian sumberdaya Ikan dan lingkungannya;
c. bahwa dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan Perairan Umum di Kabupaten Konawe Kepulauan yang lebih luas akibat eksploitasi Sumber Daya Ikan yang tidak terkendali, perlu diadakan penataan sistem penangkapan sumberdaya Ikan yang lebih terkoordinasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Perairan Umum;
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 3419);
2. Undang-undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN BERKELANJUTAN
BAB IV PENGELOLAAN PERIKANAN BERKELANJUTAN DIPERAIRAN UMUM
BAB V PEMBINAAN
BAB VII LARANGAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk mengimplementasikan Undang-undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional
terhadap
proses
penyelenggaraan perencanaan di daerah, Pemerintah
Daerah
diwajibkan
menyusun
Rencana
Kerja
Pemerintah daerah (RKPD)sebagai rencana tahunan
daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
seperti dimaksud pada huruf a tersebut
di atas
adalah merupakan Dokumen Perencanaan yang akan
dipedomani dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun
anggaran 2016;
c.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas perlu
ditetapkan
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan.
1.Undang-undang Nomor 13 Tahun
19,64 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah
Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan
mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun
2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan
Pemerintaban
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126, Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang
Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Di
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI
Tahun 2013, Nomor 84 Tarnbaban Lembaran Negara
RI Nomor 5415);
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 224,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Nomor 2 tahun
2014
tentang Perubaban Atas Undang-undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah menjadi
Undang-undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
24,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
140,
Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8.
Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerab sebagaimana
telah dirubab
beberapa
kali
terakhir
dengan Peraturan
Menteri Dalarn Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban
Kedua
atas
Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun
2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 10
Tahun
2014
ten tang
Perubaban
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 3 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 11
Tahun
2014
ten tang
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
:4
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor : 12
Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 5 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Berita Daerah
Tahun
2014
Nomor 12).
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2015 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 2016
BAB V PROGRAM PRIORITAS DAERAH TAHUN 2016
BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat