PEMBENTUKAN - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menyatakan bahwa penetapan daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, menyatakan “kepala daerah dapat melakukan evaluasi dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, JABATAN DAN KEPEGAWAIAN,KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2021/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK:
Wilayah Kota Padang Sidempuan memiliki potensi geografis, geologis dan demografis yang berpotensi terjadinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan yang perlu diubah oleh Pemda
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2021; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA No. 3 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan embentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan yang diubah: Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Perda No. 5 Tahun 2012
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2019-2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan itu maka Perda Kota Padang Sidempuan harus diteliti kembali sehingga perlu melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2011; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2008; PERDA PROVSU No. 12 Tahun 2008; PERDA PROVSU No. 2 Tahun 2017; PERDA PROVSU No. 5 Tahun 2019; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 25 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 4 Tahun 2014; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2015; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yaitu: Pasal 5 dan Pasal 6,
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan, sehubungan beberapa ketentuan yang diubah makan perlu melakukan perubahan terkait Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019, PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan tentang Pembentukan Perangkat Daerah pada Kota Padang Sidempuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 7
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 karenanya perempuan dan anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi maka dari itu perlu dibentuk Perda terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; INSTRUKSI PRESIDEN No. 5 Tahun 2014; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 1 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 1 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 11 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 12 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA SUMUT No. 2004; PERDA SUMUT No. 6 Tahun 2004; PERGUB No. 17 Tahun 2012; KEPGUBSU No. 44/502/KPTT/2013
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak, Hak dan Kewajiban, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Sisitem Informasi Data Perempuan dan Anak, Forum Anak, Kelembagaan Penyelenggara Perlindunan Peremouan dan Anak, Kota Layak Anak, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2021
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu mendukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksankan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan maka perlu membentuk Perda terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 2021; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 2016; KEPRES No. 12 Tahun 2020; INSTRUKSI PRESIDEN No. 6 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No. 440-830 Tahun 2020; KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/413/2020; INSTRUKSI MENDAGRI No. 4 Tahun 2020; PERGUB No.33 Tahun 2020; PERGUB No. 34 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Protokol Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan Tahun 200-2034
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN PARIWISATA No. 1 Tahun 2016; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 04 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Visi, Misi, Maksud dan Tujuan, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
60 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat