Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Grobogan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nepara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem. Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 1); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813); Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifkasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewajiban dan larangan, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 diperlukan biaya yang cukup besar dan membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, khususnya tujuan pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, besaran dan rincian dana cadangan, sumber dana, penempatan dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.8/ TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No 23 Tahun 2014
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 39 tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov. Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 16 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 11 Tahun 2007; Perda Kab Grobogan No 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
350 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);18. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 4).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.520.351.860.000,00 (dua trilyun lima ratus dua puluh milyar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Grobogan No. 78 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam BAB II Huruf D Angka 2. e. 9 dan f. 19 Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 dicabut.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum Ketiga Belas Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gubernur dan
Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengatur, menetapkan
dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam
dokumen persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan
Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud
dibebankan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Kabupaten Grobogan yang sudah berjalan, besaran biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dianggap masih kurang, sehingga diperlukan penambahan biaya;
d. bahwa sehubungan dengan tidak dianggarkannya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan, maka perlu menetapkan regulasi untuk memberikan pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018;Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Objek PTSL; Panitia Pelaksana Persiapan PTSL; Pembiayaan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Biaya Persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.10/ TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa warga Kabupaten Grobogan selalu antusias dalam menunaikan ibadah haji salah satunya dilihat dari jumlah jemaah haji Kabupaten Grobogan yang mengalami peningkatan setiap tahun, maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam menyelenggarakan ibadah haji;
c. bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab terhadap jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan Jemaah Haji yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi :
a. membentuk PPIHD;
b. menyeleksi dan mengusulkan Petugas Haji Daerah kepada Menteri;
c. memberikan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan kesehatan Jemaah Haji; dan
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.11/ TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Koperasi dan Usaha Mikro dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro guna memberikan arah dan kepastian hukum di Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 20 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 7 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Tengah No 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan Koperasi meliputi :
a. prinsip Koperasi;
b. kelembagaan Koperasi;
c. usaha Koperasi;
d. perizinan;
e. pemberdayaan dan perlindungan Koperasi; dan
f. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian standar harga satuan dengan perubahan harga pasar, serta untuk mengatur beberapa hal yang belum diatur, maka Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud sebagaimana dalam huruf a maka Peraturan Bupali Grobogab Nomor 37 Tahun2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peratura Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuanga Nomor 119/ PMK.02/ 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 diubah.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2021 - 2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Grobogan Tahun 2021-2041
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan. Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dala Penataan Ruang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013
221
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat