TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD 2023 (16): 12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK: |
- a. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan terpisahkan dari pembinaan bagian yang tidak pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,
sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri
sipil yang tinggi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman
disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna
dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman
disiplin pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
- UU No 9 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 11 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian keputusan hukuman disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin dan Hak-Hak Kepegawaian, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|