IZIN GANGGUAN - KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pegawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap kelestarian lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum diperlukan adanya peraturan mengenai Izin gangguan;
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi: Kriteria Gangguan; Ketentuan Perizinan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Kewajiban dan Larangan; Retribusi Izin Gangguan; Kegiatan Usaha yang tidak wajib izin Gangguan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi Izin Gangguan diatur dengan
Peraturan Daerah tersendiri.
12 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014
TATA CARA - MUTASI SEBAGIAN/SELURUHNYA - OBJEK - SUBJEK - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2014/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MUTASI SEBAGIAN/SELURUHNYA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pusat, demi pengelolaan administrasi, teknis dan operasional telah di daerahkan dan/atau dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Mutasi Sebagian / Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Jambi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan mudah diakses oleh masyarakat;
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terpadu, terintegrasi, sinergis dan holistik antara Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai standar pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas sesuai standar pelayanan kesehatan perlu pedoman untuk kepastian hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Persyaratan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Standar Pelayanan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Kemitraan Pelayanan; Pembinaan, Organisasi dan Monitoring; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, prosedur dan mekanisme pelayanan; mekanisme penyampaian hak; pendanaan dari pembiayaan lainnya yang sah; pola kemitraan; serta bentuk dan tata naskah pelaporan, diatur dengan Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 91 ayat (6) Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Tata Cara Pengendalian dan Pengawasan Objek Retribusi; Masa Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Tata Cara Penetapan Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Retribusi; Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Beserta Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
8 hlm.; Lampiran I s.d. III 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KONSERVASI SUMBER DAYA AIR DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa Air merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa dan mempunyai kedudukan serta peran penting bagi kehidupan manusia, oleh karenanya harus dikelola dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan;
Bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
Bahwa pengelolaan konservasi sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antar generasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Konservasi Sumber Daya Air di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Sasaran Konservasi; Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air; Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kewenangan dan Koordinasi; Perizinan; Pemberdayaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
22 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubemur, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pemilihan Umum kepala daerah dilaksanakan serentak Bupati, secara nasional pada tahun 2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum Ketiga pada Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada .Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, mengamanatkan bahwa Daerah dengan Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2023 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Perkada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2024-2026;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 108 Tahun 2000; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denan PP No 13 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perpres No 166 Tahun 2014; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No 13 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali Jambi No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2024-2026. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, sasaran dan fungsi, sistematika RPD serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa air minum yang bersih dan sehat merupakan sumber penghidupan yang mesti dikelola dan dikembangkan secara berkesinambungan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat luas;
Bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah harus dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 36 Tahun 2009; UUD No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri PU No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU No. 01 Tahun 2009; Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, meliputi ; Ruang Lingkup; Azas dan Tujuan; Sistem Penyediaan Air Minum; Penyelenggaraan Pengembangan SPAM; Penyedia Air Minum Komersial; Wewenang dan Tanggung Jawab Perda; Pembiayaan dan Tarif/Iuran; Kerjasama; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Pemenuhan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, berakhirnya masa perizinan dan hal-hal terkait dengan perizinan penyelenggaraan /pengusahaan SPAM diatur dengan peraturan walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama PDAM dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dengan peraturan direksi PDAM dan disetujui oleh badan pengawas; Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pelelangan dan penyusunan perjanjian penyelenggaraan, serta tata cara penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No.46 Seri C No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Kayu rakyat merupakan salah satu bagian bagian dari ekosistem lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersil; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 2002.
Perda Ini mengatur tentang Pengumpulan Kayu Rakyat, meliputi Jenis Kayu Rakyat; Perizinan dan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
11 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PENGAJIAN ANTARA MAGHRIB DAN ISYA KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini dalam rangka mewujudkan masyarakat kota jambi yang berahlak dan berbudaya dengan baca tulis al-quran, dipandang perlu dilakukan melalui kegiatan Antara Maghrib dan Isya.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perwali No. 39 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Kegiatan Pengajian Antara Maghrib dan Isya Kota Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria dan Tugas Tenaga Pengajar PAMI; Monitoring dan Evaluasi; serta Bantuan Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima adalah satu segi kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan pengaturan penataan, pemberdayaan dan pembinaan demi kemajuan usahanya dan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan Kota Jambi yang tertib, nyaman dan indah; bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), meliputi; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; Monitoring evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Jambi nomor 5 tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lokasi Binaan PKL; pencabutan TDU; lokasi binaan; lokasi sementara; Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; tata kerja Struktur organisasi Tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; tata cara pengenaan sanksi administratif; ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat