Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang APBD Kota Jambi TA 2016 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2016;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permensos No.26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
- Asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya meliputi : a. kemanusiaan; b. perlindungan; c. keadilan; d. pengayoman, dan e. kepastian hukum.
- Sasaran pencegahan dilaksanakan melalui: a. keluarga; b. lingkungan masyarakat; c. satuan pendidikan; d. organisasi kemasyarakatan (ormas); e. instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD; f. badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan; g. pemondokan dan/atau asrama; h. media massa; dan i. tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah, maka untuk penyeragaman perlu mengatur kembali tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Kota Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UUD RI No.24 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; Perda No.5 Tahun 2014; Perda No.14 Tahun 2016.
Perwali Ini Mengatur Mengenai Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi; Meliputi; Tata Naskah Dinas; Bentuk dan Susunan Naskah DInas; Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas; Pelaksana Harian Dan Pejabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan. Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan Dan Pencabutan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.; lampiran 50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - KOTA JAMBI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI, yang mengatur tentang; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti, yang meliputi: Nama dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Organ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR INDUK
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan penataan pedagang grosir, pemerintah kota jambi telah menyiapkan fasilitas berupa Pasar Induk;
Pasar Induk merupakan Pasar utama untuk menyalurkan kebutuhan barang ke Pasar lain, sehingga perlu diatur pengelolaannya.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 3 Tahun 2013;
Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Induk Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup Pengelolaan; Ketentuan Perizinan; Hak dan Kewajiban; Sanksi; Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI - UPTD - DINAS PASAR - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang pada dinas pasar Kota Jambi, maka sesuai ketentuan Pasal 25 Perwali Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi, perlu mengatur Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2004
Anggaran - Pendapatan - Belanja - daerah - Kota Jambi - TA 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi tahun 2004 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2005
Izin - Usaha - Jasa - Pariwisata - di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata - Jasa Agen Perjalanan Wisata - Jasa Impresariat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.8 Seri C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan; Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.96/HK.103/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.110/UM.001/MPPT-92; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KEP.012/MKP/IV/2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan Daerah terdahulu yang berhubungan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud harus di lakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan,tertib, efesien, efektif, patut dan wajar serta rasional sesuai dengan kebutuhan nyata.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan trakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Inpres 11 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.02/2016; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Tujuan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan kegiatan yang hanya dilakukan dan sangat diperlukan bagi kepentingan maupun kebutuhan daerah. Dilingkungan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah: a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; e. PNS, Anggota TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan. f. Istri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. g. Tenaga Kerja Kontrak Perorangan. h. Tenaga honorer. i. Tenaga Ahli dan Pakar. j. Tokoh Masyarakat. Persetujuan perjalanan dinas untuk Walikota dan Ketua DPRD diberikan oleh yang bersangkutan atas nama atasan langsung sebagai pejabat tertinggi pada tempat kedudukannya. Penerbitan Surat Tugas dan SPD dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang. (2) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap satu Surat Tugas dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang sama. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan dinas. (4) Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diregistrasi oleh PPTK berupa pencatatan nomor dan tanggal serta dibubuhi stempel resmi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
15 Halaman/ 10 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat