IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum perlu diatur, dikendalikan dan diawasi melalui perizinan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini diatur dengan Peraturan Walikota
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Jambi, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; f. untuk mencegah perokok pemula.
Setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat umum; b. tempat kerja; c. tempat ibadah; d. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak; e. kendaraan angkutan umum; f. lingkungan tempat proses belajar mengajar; g. sarana kesehatan; dan h. sarana olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2014
PENETAPAN HARI JADI - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI JADI TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengenang amal bhakti, memberi penghargaan kepada para pejuang dan ungkapan rasa syukur masyarakat Kota Jambi serta untuk menentukan jati diri serta identitas Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Lahirnya Kota Jambi;
Kota Jambi yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah belum menetapkan tanggal sebagai Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi;
Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dapat diperingati setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi daerah, berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah;
Momentum sejarah ditemukannya Tanah Pilih oleh Puti Selaro Pinang Masak bersama sepasang angso yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 Masehi, yang berlokasi disepanjang rumah dinas Komandan Resort Militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi; Hari Ulang Tahun; Tema Hari Ulang Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.4 Seri C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.9 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 43 Tahun 2001 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-PW.07.03 Tahun 1989; Kepmenhub No. 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. 81 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 09 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.9 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Menambah 2 Angka pada Ketentuan Pasal 1 yaitu Angka 13 dan Angka 27; Menghapus 1 Angka pada Ketentuan Pasal 1 yaitu Angka 24; Mengubah Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); Menambah 1 ayat pada Ketentuan Pasal 22 yaitu ayat (4);
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu fukungan pembiayaan dari Pajak Daerah; Salah satu sumber Pendapatan Daerah yang Potensial berasal dari Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi No. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan tidak sesuai lagi cengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimanan telah dubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimanan telah diubah dengan UU No. 12 Tahun Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang meliputi: Penyelenggaraan Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2009
FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Kepwali No. 52 Tahun 2001 tentang Rincian tugas sub-sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
90 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2013
Rencana - Tata Ruang - Wilayah Kota Jambi - Tahun 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Jambi dengan memanfaatkan Ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
Bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penata Ruang Juntco Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 26 tahun 2008 tentang RT/RW Nasional juntco Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota Jambi perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2933;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Thaun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 71 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033, meliputi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
55 hlm.; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentingugna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan;
untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu ada pengaturan tentang pajak daerah;
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak derah dan retribusi daerah, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 69 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral bukan logam dan batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang burung walet; Pemungutan pajak; Masa pajak dan saat pajak terutang; Tata cara pendataan dan pendaftaran wajib pajak; Tata cara penetapan; Surat tagihan Pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan tunggakan; Kadaluarsa pengihan; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus, penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel;
b. Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran;
c. Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan;
d. Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame;
e. Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
f. Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir; dan
g. Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah; tata cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan; tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran,
angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pemeriksaan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Pajak daerah yang masih terutang berdasarkan Perda tentang Pajak daerah sepanjang diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun teritung sejak saat terutang.
67 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
ABSTRAK:
Listrik merupakan salah satu jenis komoditi yang sangat penting artinya bagi kehidupan manusia namun sekaligus dapat membahayakan jiwa dan harta benda apabila salah dalam pengadaannya;
Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memperhatikan aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standardisasi dan kelestarian fungsi lingkungan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf c UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam
kabupaten/kota, sehingga usaha penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepala Daerah;
Saat ini usaha penyediaan tenaga listrik banyak diminati oleh masyarakat, hal ini terbukti dengan adanya beberapa pengajuan permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada Pemerintah Kota Jambi;
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ketenagalistrikan dan memberikan kepastian hukum berkaitan dengan legalitas
usaha, serta menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keselamatan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mengatur tata cara pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permen ESDM No. 26 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 7 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, meliputi: Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Perizinan; Ketentuan dan Persyaratan Perizinan; Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
11 hlm.; Lampiran I dan II 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2019;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No, 130 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat