Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; kebijakan pengembangan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat