Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.7 Seri E No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah perlu menyesuaikan besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjangan operasional pimpinan DPRD;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf b; Pasal 13 ayat 92).
- 5 hlm.;
|