Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 16 bulan
Desember Tahun 2013;
UU No.9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi
ABSTRAK:
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Jambi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan mudah diakses oleh masyarakat;
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terpadu, terintegrasi, sinergis dan holistik antara Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai standar pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas sesuai standar pelayanan kesehatan perlu pedoman untuk kepastian hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Persyaratan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Standar Pelayanan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Kemitraan Pelayanan; Pembinaan, Organisasi dan Monitoring; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, prosedur dan mekanisme pelayanan; mekanisme penyampaian hak; pendanaan dari pembiayaan lainnya yang sah; pola kemitraan; serta bentuk dan tata naskah pelaporan, diatur dengan Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN - DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap liquified petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) kg di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung Gas dimaksud;
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tersebut, perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah dalam rangka menetapkan pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup liquifed petroleum gas tabung 3 (tiga) kg bersubsidi di Wilayah Kota Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 104 Tahun 2007; Permen ESDM No. 00073 Tahun 2005; Permen ESDM No. 0048 Tahun 2005; Permen ESDM No. 021 Tahun 2007; Permen ESDM No. 19 Tahun 2008; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepdirjen Migas No. 25297.K/10/DJM.S/2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquifed Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi, meliputi: Asas dan Tujuan; Izin Usaha; Pengguna LPG Tabung 3 (Tiga) KG Bersubsidi; Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sampa habis masa berlaku Izin Usaha tersebut.
Permohonan Izin Usaha yang masih dalam proses setelah Perda ini ditetapkan diharuskan berdasarkan dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Perwali paling lambat 6 (enam) bulan Perda ini ditetapkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2013
Rencana - Tata Ruang - Wilayah Kota Jambi - Tahun 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Jambi dengan memanfaatkan Ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
Bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penata Ruang Juntco Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 26 tahun 2008 tentang RT/RW Nasional juntco Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota Jambi perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2933;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Thaun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 71 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033, meliputi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
55 hlm.; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan kota secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh Pemerintah daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan kota yang bersih, rapi dan indah;
Bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah;
Bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan lingkungan;
Bahwa pengaturan pengelolaan sampah belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2013
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.7 Seri E No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah perlu menyesuaikan besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjangan operasional pimpinan DPRD;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf b; Pasal 13 ayat 92).
5 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/No.6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2013.
UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBD Kota Jambi TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - Kota Jambi - TA 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2012 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU no. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
Walikota menetapkan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j juncto Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, PBB-P yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Dengan berlakunya Perda ini, PBB yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penerapan PBB-P pada Kota Jambi dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2014.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013
Pembentukan Organisasi - Lembaga Teknis Daerah - Kota Jambi - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga teknis daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan Kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf j; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3; Pasal 4; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 34; Pasal 35.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k; Pasal 23; Pasal 24.
Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 2 ayat (2), yakni huruf o; 1 (satu) Bagian pada Bab III, yakni Bagian Kelima Belas (Pasal 30A dan Pasal 30B).
menyisipkan ketentuan BAB III bagian kelima belas yakni Pasal 30A dan Pasal 30B;
10 hlm.; Lampiran 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat