PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres 130 Tahun 2022; Permendagri No 16 Tahun 2007 sebgaaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran
2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lam bat 6 ( enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 20 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota jambi No 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No 6 Tahun 2022.
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat
Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan
sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya
mengentaskan kemiskinan;
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta
dapat dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan
pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang
mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota
Jambi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat,
Infaq dan Shodaqah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Tugas dan Kewajiban Baznas Kota Jambi, Pengawas Eksternal, Infaq, Shadaqah, Hibah dan Kaffarat, Peningkatan Ketaatan Muzakki, Sanksi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Starategis Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, Perlu menetapkan Peraturan
Walikota Jambi tentang Rencana Strategis Pada Unit
Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sampah Tahun 2022-
2026;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Peiaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 81 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 74 Tahun 2016; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi 9 Tahun 2013; Perda Kota jambi No 5 Tahun 2020; Perwali Jambi No 49 Tahun 2014; Perwali Jambi No 34 Tahun 2015; Perwali Jambi No 53 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, Kelembagaan, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
a. dengan bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil kebutuhan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Jambi secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan W alikota
Jambi tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah
Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; PermenpanRB No 22 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang Ketentuan umum, ruang lingkup pola karier, Penyusunan dan penetapan pola karier, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Pada saat peraturan W alikota ini berlaku, Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas yang sedang melaksanakan tugas
disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Walikota ini.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan (2) Peraturan Pemerintah ketentuan Pasal 93 ayat Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Usaha Milik Daerah Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 37 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa BUMD, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2023
TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan terpisahkan dari pembinaan bagian yang tidak pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,
sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri
sipil yang tinggi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman
disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna
dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman
disiplin pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 11 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian keputusan hukuman disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin dan Hak-Hak Kepegawaian, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam dan Kelurahan Bakung Jaya maka wilayah Kota Jambi terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan dan 68 (enam puluh delapan) kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tentang dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2022; Perwali No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 17 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat