Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG BAGI PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dana dan permintaan pembayaran untuk SPP-UP dan SPP-GU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
8 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (6 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017 No. 53; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa sejak dimulainya era otonomi daerah menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan;
b. bahwa Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan daerah, perlu mengubah pasal dan ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 2 Tahun 1981;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013;
5. UU No. 22 Tahun 2009;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. UU No. 44 Tahun 2009;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 81 Tahun 2012;
10. Permenakertrans No: Per.04/MEN/1980;
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
13. Permenkes No. 85 Tahun 2015;
14. Kepmenhub No. 9 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang penghapusan jenis retribusi, perubahan tentang objek retribusi pelayanan kesehatan, penambahan terkait dengan penetapan pagu tarif maksimal, penambahan terkait dengan subjek retribusi pelayanan persampahan, penghapusan beberapa pasal terkait retribusi biaya cetak KTP dan Akta Capil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 DIUBAH
13 Hlm. ( II Pasal); 1 Lampiran (50Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2017 No. 49; LL KOTA TOMOHON; 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 55 Tahun 2005;
10. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010;
11. PP No. 58 Tahun 2005;
12. PP No. 71 Tahun 2010;
13. PP No. 30 Tahun 2011;
14. PP No. 2 Tahun 2012;
15. PP No. 27 Tahun 2014;
16. PP No. 12 Tahun 2017;
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
18. Permendagri No. 31 Tahun 2016;
19. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012;
20. Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2016;
21. Perda Kota Tomohon No. 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2017.
7 pasal (12 halaman, 13 lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG STANDARISASI HONORARIUM JASA DAN BIAYA DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
- Dalam memaksimalkan dan memperlancar pengelolaan rencana kerja perangkat daerah di Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017;
- Untuk tertib penggunaan anggaran perlu mengatur standarisasi honorarium jasa dan biaya.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan standarisasi honorarium jasa dan biaya dalam pelaksanaan tugas kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (2 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017 No. 51; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Ketertiban Umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat kota Tomohon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1981;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2008;
5. UU No. 44 Tahun 2008;
6. UU No. 11 Tahun 2009;
7. UU No. 18 Tahun 2009;
8. UU No. 22 Tahun 2009;
9. UU No. 32 Tahun 2009;
10. UU No. 36 Tahun 2009;
11. UU No. 12 Tahun 2011;
12. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
13. UU No. 24 Tahun 2014;
14. UU No. 30 Tahun 2014;
15. UU No. 31 Tahun 2014;
16. PP No. 29 Tahun 1980;
17. PP No. 31 Tahun 1980;
18. PP No. 43 Tahun 1993;
19. PP No. 34 Tahun 2006;
20. PP No. 26 Tahun 2008;
21. PP No. 6 Tahun 2010;
22. PP No. 38 Tahun 2011;
23. Permendagri No. 44 Tahun 2010;
24. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
25. Perda Kota Tomohon No. 13 Tahun 2006
26. Perda Kota Tomohon No. 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, serta penyidikan terhadap kasus ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 6 Tahun 2007 DICABUT
19 Hlm. (XIV Bab, 48 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013 tentang PBB
UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 10 Tahun 2003;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 38 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Taahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 43 Tahun 2008;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 91 Tahun 2010;
PP No. 55 Tahun 2016;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri 53 Tahun 2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013
Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB P2, Penilaian Oyek PBB P2,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6 Halaman (5 Pasal) ; 5 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017 No. 52; LL KOTA TOMOHON; 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
- Dengan adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perubahan dasar pengenaan dan tarif beberapa jenis pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah;
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memilki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran raktyat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 19 Tahun 1997;
- UU Nomor 10 Tahun 2003;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 135 Tahun 2000;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005; - PP Nomor 55 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimaan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
- Dalam Perda ini ditetapkan perubahan definisi istilah dalam Pasal 1 angka 2 (Pemerintah Daerah), 4 (Badan), 14 (restoran), dan angka 24 (air tanah);
- Termasuk dalam objek pajak restoran meliputi: restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/ food court, jasa boga/ katering;
- Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,- setiap bulan;
- Objek pajak jiburan: tontonan film, pagelaran kesenian/ musik/tari/ busana, kontes kecantikan/binaraga, pameran, diskotik/ karaoke/ klab malam, sirkus/ arkobat/ sulap, permainan billyard & bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012;
12 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERWALI Kota Tomohon No. 3 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat