Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penghapusan jenis retribusi, perubahan tentang objek retribusi pelayanan kesehatan, penambahan terkait dengan penetapan pagu tarif maksimal, penambahan terkait dengan subjek retribusi pelayanan persampahan, penghapusan beberapa pasal terkait retribusi biaya cetak KTP dan Akta Capil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Maret 2018
Sumber
LD 2017 No. 53; LL KOTA TOMOHON;
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kota Tomohon No. 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan