Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meringankan biaya pendanaan madrasah, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Madrasah; dan agar pemberian Bantuan Operasional Madrasah dimaksud huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka perlu adanya Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Maksud dan tujuan diberikannya BOM untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada madrasah dan untuk meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 108 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011.
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana. Objek pemeriksaan meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 107 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Talent Pool Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur dalam Talent Pool; dan untuk melaksanakan Sistem Merit dan mewujudkan strategi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta yang transparan, obyektif dan akuntabel, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan Pegawai Negeri Sipil atau jabatan lain yang strategis
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003
Maksud disusunnya Talent Pool adalah tersedianya PNS dalam kelompok suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan, sedangkan tujuan penyusunan Talent Pool adalah untuk mengoptimalkan misi dan visi organisasi , mewujudkan perencanaan suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 106 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kota Yogyakarta perlu dilakukan langkah langkah strategis, untuk menjaga kelangsungan penanggulangan HIV dan AIDS serta menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi serta karena perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta sudah dalam tahap epidemi terkonsentrasi dan menunjukkan kasus yang terus meningkat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2013.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dukungan, perawatan dan mitigasi dampak buruk penularan HIV pada individu, keluarga dan masyarakat. Pengaturan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS, meniadakan diskriminasi ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
21 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 105 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kelancaran Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dipandang perlu pedoman pelaksanaan presensi elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka dari itu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pedoman pelaksanaan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016.
Pengadaan dan pemasangan perangkat keras presensi elektronik dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor. Pengadaan perangkat lunak dan jaringan perangkat presensi elektronik dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan aplikasi teknologi informasi dan telematika. Pemasangan Perangkat presensi elektronik paling kurang 1 (satu) unit untuk setiap SKPD/Unit Kerja dan ditempatkan pada lokasi yang aman dan mudah diakses oleh pegawai. Perbandingan jumlah perangkat presensi elektronik dengan pegawai adalah 1 (satu) berbanding 60 (enam puluh). UPT dapat dipasang perangkat presensi elektronik atas usulan Kepala SKPD kepada Walikota melalui SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Ketersediaan Infrastruktur;
b. Jarak tempat tugas dengan lokasi SKPD induk lebih dari 4 (empat) kilometer;
c. Jumlah pegawai pada satu tempat tugas lebih dari 10 (sepuluh) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 104 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi Dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka reformasi birokrasi perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, peran dan layanan APIP yang salah satunya memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif pengawasan serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu dibentuk Klinik Konsultasi Pengawasan di Inspektorat Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Maksud dan tujuan pembentukan Klinik Konsultasi Pengawasan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, mendorong SKPD/Unit Kerja/Sekolah/Mitra Kerja selalu proaktif dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan, meminimalkan temuan pemeriksaan, dan meningkatkan kapabilitas Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Daerah. Klinik Konsultasi Pengawasan mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang pengawasan, pelayanan konsultasi upaya preventif, dan pelayanan konsultasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan Pemeriksa Eksternal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi Pemerintah Daerah pada pengaturan pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Daerah, maka perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2014, Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 101 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan perkembangan informasi terkait Data kampung di Kota Yogyakarta, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
3 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 100 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Surveilans Kesehatan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka deteksi dini dan pengendalian terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit perlu dilakukan Surveilans kesehatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/MENKES/SK/X/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1529/Menkes/SK/X/2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1508/SJ/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016.
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan pemantauan dan pengendalian penyakit dan atau masalah kesehatan di Kota Yogyakarta melalui Surveilans.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
12 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Berbasis Gender Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk melaksanakan ketugasan teknis operasionalpelayanan masyarakat dibidang pemberdayaan perempuandan anak berbasis genderperlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan AnakKotaYogyakarta
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok : Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi dan Tugas UPT, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, Divisi, Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat