sanksi - administrasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2019/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pajak Bumi dan BAngunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 (tujuh puluh
empat) dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah
sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sekaligus upaya penyelesaian tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota karena
jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan PBB-P2; bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota
Yogyakarta dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 .
- Materi pokok : Pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
- Jumlah halaman : 4 HLM
|