Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi Perseroan Terbatan Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (PERSERODA)
Mencabut
PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Materi Pokok: Asas, Maksud dan Tujuan, Nama dan Tempat Kedudukan, Ketugasan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Satuan Kerja Audit Intern, Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, dan Perubahan Bentuk Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 7 Halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kaliyang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019.
Materi pokok : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 11 HLM, Lampiran : 195 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 560 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang
secara adil dan bermartabat, dan bahwa sampai saat ini Kota Yogyakarta belum memiliki aturan mengenai Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Materi Pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Daerah, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Keamatan Inklusi, Penghargaan, dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi
permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kota Besar Dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Timur, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
Materi Pokok: Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan tempat parkir, maka diperlukan pengembangan dan penataan
kawasan parkir di Kota Yogyakarta, dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahunn 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Materi Pokok: Penyelenggaran Parkir, Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Kawasan dan Lokasi, Ganti Rugi Atas Kehilangan, Bagi Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Materi Pokok: Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Sistem Informasi dan Komunikasi lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peran Serta Masyarakat, Perlakuan Khusus, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna menumbuhkan sikap dan perilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan Kota Yogyakarta Berhati Nyaman, maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan dan Ketenteraman dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan Dan Ketenteraman Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Jumlah Halaman: 13 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera perlu ada pembinaan dan pengembangan di bidang keolahragaan; Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaa, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyedlaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana, Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha, Koordinasi dan Kerjasama, dan Sistem Informasi Keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat