pelayanan-kesehatan-masyarakat
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengelolaan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
- Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 8 hlm.
|