pembentukan-organisasi-tata kerja-Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa secara geografis, geologis dan demografis Yogyakarta merupakan daerah rawan bencana sehingga perlu dikelola dengan baik untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, maka pemerintah daerah dapat membentuk badan penanggulangan bencana daerah sebagai bagian dari perangkat daerah;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 11 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
|