Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mempercepat proses pembangunan, perlu
mengembangkan dan meningkatkan sektor perekonomian
agar mampu berdaya saing;
bahwa dalam rangka meningkatkan kontribusi dan pelayanan
kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan kinerja Badan
Usaha Milik Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
MAteri Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan tujuan; KEgiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PT. Jogjatama Vishesha (Perseroda); Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama
Vishesha
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD pada
tanggal 27 bulan Agustus tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NoPeraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan peninjauan kembali Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan pada Pasal 7 yang mengatur tentang tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di wilayah Kota Yogyakarta sudah tidak
sesuai dengan kondisi di lapangan, maka ketentuan
tersebut perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9
Tahun 2019;
MAteri Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jumlah Halaman: 4 HLM, Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017;
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan: Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dan/atau Denda; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
Jumlah Halaman: 17 HLM, Penjelasan: 9 halaman, Lampiran: 13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan
pembangunan daerah, perlu didukung dengan
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,
cerdas, terampil, dan berbudaya;
bahwa perkembangan teknologi dan globalisasi berdampak
pada pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat yang
berpengaruh pada kondisi ketahanan keluarga, sehingga
perlu meningkatkan dukungan melalui pembangunan
ketahanan keluarga;
bahwa dalam melaksanakan pembangunan ketahanan
keluarga, perlu didukung peraturan hukum yang jelas agar
dapat menjadi payung hukum yang menjadi dasar
pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2018;
MAteri Pokok: Perencanaan; Pelaksanaan; Kelembagaan; Penghargaan; Sistem Informasi; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 15 HLM, Penjelasan: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10Tahun 2019; 10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2020;
Materi Pokok : APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 205 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dan aktifitasnya sehingga berdampak pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat; b. bahwa untuk meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu diatur tertib administrasi dan koordinasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum ; 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2016;
Materi Pokok : Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Mutasi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Pelaksanaan Tugas, Sekretariat Penyidik PNS, KOde Etik Penyidik PNS, Kartu Tanda Pengenal, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Perbuatan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Pnjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019.
Materi pokok: Ruang Lingkup Pertanggungjawaban APBD dan Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran : 425 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengamanatkan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan : 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pengurangan dan Pembenasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, dan Tata Cara Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat