Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kabupaten Puncak. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip: a. Kemanusiaan; b. Keadilan; c. Kebhinekaan; d. Keseimbangan alam; dan e. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat ( 1) huruf d Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten, bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomomr 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun 2023. Tujuan ADD adalah sebagai: a. peningkatan kesejahteraan Kepala Kampung serta Perangkat Kampung; b. mendukung kegiatan pemerintahan Kampung; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kampung; dan d. mendukung kinerja lembaga Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2024.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 97 menyatakan bahwa : Kepala Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi, dan bahwa dalam rangka sinkronisasi tata tertib pengelolaan keuangan daerah perlu di tinjau kembali Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Puncak tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah pada Daerah Kabupaten Puncak. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ruang lingkup kebijakan akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
225 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Puncak Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangka menjarnin kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Puncak tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Puncak Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun 2021. Jumlah Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 76.928.645.500. Mekanisme Pembagian Alokasi Dana Desa, menggunakan pola Variabel independen utama dan variabel independen tambahan. Seluruh kegiatan yang didanai dengan ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Kampung. Penyaluran Alokasi Dana Desa ke Kampung Kampung dilakukan secara tunai mengingat transportasi udara yang terbatas dan ketersediaan kantor cabang perbankan yang hanya ada di beberapa Distrik dan juga ketersedian uang tunai pada setiap kantor cabang pembantu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat