Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Puncak Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun 2021. Jumlah Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 76.928.645.500. Mekanisme Pembagian Alokasi Dana Desa, menggunakan pola Variabel independen utama dan variabel independen tambahan. Seluruh kegiatan yang didanai dengan ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Kampung. Penyaluran Alokasi Dana Desa ke Kampung Kampung dilakukan secara tunai mengingat transportasi udara yang terbatas dan ketersediaan kantor cabang perbankan yang hanya ada di beberapa Distrik dan juga ketersedian uang tunai pada setiap kantor cabang pembantu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Puncak Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Puncak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ilaga
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
-
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Puncak
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan