Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun 2021. Jumlah Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 76.928.645.500. Mekanisme Pembagian Alokasi Dana Desa, menggunakan pola Variabel independen utama dan variabel independen tambahan. Seluruh kegiatan yang didanai dengan ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Kampung. Penyaluran Alokasi Dana Desa ke Kampung Kampung dilakukan secara tunai mengingat transportasi udara yang terbatas dan ketersediaan kantor cabang perbankan yang hanya ada di beberapa Distrik dan juga ketersedian uang tunai pada setiap kantor cabang pembantu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat