Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Puncak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ilaga
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Puncak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan