Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun 2023. Tujuan ADD adalah sebagai: a. peningkatan kesejahteraan Kepala Kampung serta Perangkat Kampung; b. mendukung kegiatan pemerintahan Kampung; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kampung; dan d. mendukung kinerja lembaga Kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat