Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kabupaten Puncak. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip: a. Kemanusiaan; b. Keadilan; c. Kebhinekaan; d. Keseimbangan alam; dan e. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat