Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak
dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN BHP DAN BHR; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa (Dicabut)
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; 3.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; 4.KETENTUAN PERALIHAN; 5.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 , serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 ;
b. bahwa adanya perubahan rincian dana hibah penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Jembrana, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Diubah)
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2015 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor 01/K/DP/III/2015
tanggal 2 Maret 2015, perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum di
Kabupaten Jembrana yang terus meningkat dan adanya
kenaikan harga barang-barang atau asesoris perpipaan
untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan terus
meningkat, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana berkewajiban
mempertahankan kemampuan operasionalnya, untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas
pelayanan air bersih secara berkesinambungan;
b. bahwa sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana menyebutkan tarif ditetapkan oleh
Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh
Dewan Pengawas;
c. bahwa surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana No. 170/500.a/DPRD/2008 angka
1, menyetujui kenaikan tarif air minum untuk pencapaian
pemulihan biaya penuh selambat- lambatnya pada akhir
tahun kelima masa restrukturisasi;
d. bahwa ketentuan tarif air minum sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9
Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi
dewasa ini, sehingga perlu ditinjau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai manatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
Menetapkan tarif air minum, penggolongan klasifikasi
pelanggan, penetapan biaya lainnya, serta bentuk sanksi
sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jembrana (Dicabut)
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2015 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang
aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan
masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan Kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; 2.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; 3.PENDANAAN; 4.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan serta pengaturan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Berwenang memberikan izin usaha jasa konstruksi serta melakukan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstuksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. USAHA JASA KONSTRUKSI; 4. PERIZINAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN; 6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 7. PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KETENTUAN LAIN – LAIN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan
perekonomian, memotivasi dan meringankan beban
masyarakat Jembrana khususnya terhadap pembayaran
tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan
Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun
2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Penghapusan Sanksi
Administrasi Berupa Denda dan memperpanjang jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015.
Pasal 3
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk
denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PEMANFAATAN; 7. PEMBINAAN; 8. PENGENDALIAN; 9. PENGAWASAN; 10. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 11. PEMBIAYAAN; 12. PERAN SERTA MASYARAKAT; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat