PENGALOKASIAN-DAN-PENGGUNAAN-BAGI-HASIL-PAJAK-DAN-BAGI-HASIL-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, LD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak
dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN BHP DAN BHR; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa (Dicabut)
- 6
|