Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan dasar umum dan pemberdayaan aparatur daerah, pembangunan perlu didukung dengan tersedianya sumber- sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP UMUM; 3. NAMA, SUBYEK DAN OBJEK; 4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 5. PEMBERI DAN PENERIMA; 6. TATA CARA PENYERAHAN; 7. PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Jembrana diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi hidup;
b. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. TUGAS DAN WEWENANG BUPATI; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 8. HAK DAN KEWAJIBAN; 9. PERIZINAN; 10. PERAN MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN; 11. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 13. SISTEM TANGGAP DARURAT; 14. PENYELESAIAN SENGKETA; 15. LARANGAN; 16. SANKSI ADMINISTRATIF; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrananomor 15 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2012.
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perbekel dan BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dipandang perlu untuk menetapkan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 4. LPPD; 5. LKPJ; 6. INFORMASI LPPD; 7. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
a. bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang;
b. bahwa perdagangan orang potensial terjadi di Kabupaten Jembrana, sehingga memerlukan tindakan pengaturan untuk mencegah perdagangan orang dan menangani korban perdagangan orang;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENCEGAHAN; 4. PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG; 5. GUGUS TUGAS ANTI PERDAGANGAN ORANG; 6. PARTISIPASI MASYARAKAT; 7. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN; 8. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN; 9. PEMBIAYAAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Jembrana merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga memiliki resiko bencana yang tinggi;
c. bahwa seiring dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jembrana akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Jembrana;
d. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 4. KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN, RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA SERTA LARANGAN; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL, LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DAN MEDIA MASSA; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PENGAWASAN; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENYIDIKAN; 12. SANKSI; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama;
b. bahwa pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas – luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 42 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/VII/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 30/Per/M.KUKM/VIII/2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN; 3. PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN; 4. BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN; 5. PELAPORAN; 6. PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA; 7. KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA; 8. INSENTIF; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara
ABSTRAK:
a bahwa menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, serta perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara;
b bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jembrana telah mendorong meningkatnya pembangunan menara dengan berbagai sarana pendukungnya;
c bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan menara di Kabupaten Jembrana dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali, dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/Per/M.Kominfo/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBANGUNAN MENARA; 4. IZIN MENDIRIKAN MENARA; 5. PEMANFAATAN MENARA; 6. PEMANFAATAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA; 7. PERSEBARAN DAN KETENTUAN TEKNIS; 8. KEWAJIBAN; 9. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dengan DPRD ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
eraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat