1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 4. KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN, RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA SERTA LARANGAN; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL, LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DAN MEDIA MASSA; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PENGAWASAN; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENYIDIKAN; 12. SANKSI; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat