Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Persetujuan Bangunan Gedung;
BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Pemungutan Retribusi;
BAB VIII Penentuan Pembayaran dan Penagihan;
BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Penagihan;
BAB X Sanksi Administratif;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVI Penyidikan;
BAB XVII Ketentuan Pidana;
BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi perusahaan umum daerah, untuk menggali berbagai potensi ekonomi, guna meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga memberikan kemanfaatan dalam
pembangunan daerah; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah dan perkembangan hukum saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Pendirian
3. Nama, bentuk, tempat kedudukan, dan lambang perusahaan
4. Maksud dan tujuan
5. Kegiatan usaha dan jangka waktu berdiri
6. Modal
7. Organ
8. Pegawai
9. Tanggung jawab dan ganti rugi
10. Tahun buku dan penggunaan laba
11. Perencanaan, operasional, dan pelaporan
12. Anak perusahaan umum daerah Tribhuwana
13. Penugasan pemerintah kepada perusahaan umum daerah Tribhuwana
14. Evaluasi dan restrukturisasi
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan komite lainnya
17. Pembubaran
18. Kepailitan
19. Ketentuan peralihan
20. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembran
Isi 44 halaman Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penanggulangan kemiskinan; kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak untuk mendapatkan penanganan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, masyarakat pemangku kepentingan, dan warga miskin; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Jembrana dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Sasaran, kriteria, pendataan, dan data
3. Kebijakan, prioritas, strategi, dan program
4. Hak dan kewajiban
5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah
6. Kelembagaan
7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha
8. Monitoring dan evaluasi
9. Pelaporan
10. Pendanaan
11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Jembrana
Isi 18 halaman Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9/jdih.jembranakab.go.id/80hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola barang miik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan barang milik daerah; pemanfaatan barang milik daerah; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah; barang milik daerah berupa rumah negara; ganti rugi dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
66 halaman Peraturan; 14 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu melaksanakan evaluasi dan penataan terhadap status kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan umum; pembentukan dan susuna perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; pejabat aparatur sipil negara; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
7 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7/jdih.jembranakab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.bahwa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang khusus mengatur mengenai Retribuasi tempat rekreasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 TAHUN 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2019.
Ketentuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.jembranakab.go.id/27hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunandaerah;
b. bahwa Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dioptimalkan dan perlu pengaturan yang lebih komprehensif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan pasal - pasal yang dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
8 halaman Peraturan; 19 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007.
peraturan daerah kabupaten jembrana - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN PERBEKEL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3/jdih.jembranakab.go.id/11hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Pemilihan Perbekel Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
9 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat