Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Sasaran, kriteria, pendataan, dan data 3. Kebijakan, prioritas, strategi, dan program 4. Hak dan kewajiban 5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah 6. Kelembagaan 7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha 8. Monitoring dan evaluasi 9. Pelaporan 10. Pendanaan 11. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat