Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) kabupaten Pasuruan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millenium, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Pasuruan, perlu dilaksanakan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 -
2019;
b. bahwa untuk mencapai indikator capaian RPJMN 2015 -2019 tentang kebutuhan dasar masyarakat sektor air minum dan sanitasi;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur dengan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Pasuruan Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2008 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 0l/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 - 2018.
RAD-AMPL Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 - 2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama 5 (lima) tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapaian universal acces.
RAD-AMPL Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 – 2019 berfungsi sebagai :
a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan kelembagaan;
c. media internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan PAMSIMAS ke dalam program/kegiatan OPD yang menangani bidang AMPL; dan
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupatenn Pasuruan Tahun 2023 No 63: https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-63-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-purwosari-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 .Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Purwosari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Purwosari sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Purwosari untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nemer 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lc:mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47001;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52331 sebagrumana telah duibah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repub!Jk Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemenntahan Oaerah [Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah drubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perobahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Oaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagsan Urusan Pemcnntahan Ant.ara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provinsi, dan Pemenntahan Daerah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendahan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemermtah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nemer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tenta.ng Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 120 Tahun 2018 [Benta Negara Republik Jndoncsra Tahun 2018 Nemer 157);
14. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pcngendalian dan Eval'uasi Pcmbangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah, Scrta Tata Cara Perubahan Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rcncana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pcdoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Pcraturan Menten Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tent.ang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021:
18. lnstrukai Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rcncana Pembengunan Dacrah bagi Daerah dcngan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 clan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rcncana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024- 2026.
Renstra Kccamatan Purwosari Tahun 2024-2026 merupakan pcnjabaran dari RPD Kabupatcn Pasuruan Tahun 2024·2026.
Renstra Kecamatan Purwosari sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Purwosari dalam menyusun Renja Kecamatan Purwosari.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstm Kecamatan Purwosari Tahun 2027, Renstra Kecamatan Purwosan Tahun 2024-2026 mi dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun RenJa Kecamatan Purwosari Tahun 2027
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 45; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-45-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-badan-kesatuan-bangsa-dan-politik-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapk.an Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai dokumen perencanaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tcntang Rcncana
Pcmbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2007
Nomor 33, Ta.mba.han Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Pcraturan Perundang-undangan (Lemb&ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5233) scbagaimana tclah diubah bcberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undeng-Undeng Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa. kali, temkhir dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata.s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58; Tamba.han Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuanga.n Antara Pem.erintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pcmbagian Umsan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pcm.erintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Dacrah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Republik lndoneala Tahun 2007 Nomor SQ, Tarnbahan L,mba.ro.n Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cam Penyusunan, Pengendalian, clan Evaluasi Pclaksanaan Rencana Pcmbangunan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indoneele. Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembina.an dan Pcngawasan Penyclenggara.an Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lcmbe.ran Negara Republilc Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Lembe.ran Negara Rcpublik Indonesia 'Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Pcraturan Pcmerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluaai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13.Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah denge.n Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia 'rehun 2018 Nomor 157};
14.Peratumn Mentcri Dalam Negcri Nomor 86 Tahun 2017 tcntang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluB.si Pembangunan Daenlh, Tata Cara Evaluaai Rancangan Peraturan Daerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka. Panjang Daerah dan Renca.na
Pembangunan Je.ngka Menengah Daerah, Scrta Tata
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah jBerita Negara Republic lndoneaia Tahun 2017
Nomor 1312);
15.Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Norn.or 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikaai, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pcdoman Teknis Pengclolaan Keuangan Oaerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17.Keputusan Menteri da1atn Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Haail Verlfikasi, Validasl, dan Inventarisasi K]asifikasi, Kodeflkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Kewmgan Oaerah;
18. lnstruksi Menteri DalaJn Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tcntang Penyusunan Dokumen Rcncana Pcmbangunan Oa.erah bagi Daerah dcnga.n Masa Jabatan Kepe.Ia Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2008 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Partjang
Daerah Ka.bupaten Paauruan Tahun 2005-2025;
20.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tcntang Rencana Pembangunan Daerah Ka.bupaten Pasuruan 2024·2026.
Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 merupakan penje.baran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026
Renstra Bakesbangpol sebegeimana dimakaud digunakan sebaga.i pedoman bagi Bakcsbangpol dalarn menyusun Rcnja Bakcsbangpol dan digunakan scbagai bahan pcnyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah.
Untuk menghindari tcrjadinya kckosongan Rcnstra Bakcsbangpol Tabun 2027, Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 ini dapat digune.kan sebagai acuan untuk mcnyusun Rcnja Bakesbangpol Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 28; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-28-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai dokumen perencanaan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, hurufb dan hurufc, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemenntahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Serita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebag:umana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk !ndonesaa Nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagrumana tclah drubah beberapa kali terakhtr dcngan Undang-Undang Nomor 13 Tahon 2022 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagarmana lelah drubah beberapa kah, terakhir dcngan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemennlahan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lernbaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tcntang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8 Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tcntang Pembagian urusan Pemcrintahan Antara Pemenntah, Pemenntahan Daerah Provines. dan Pcmenntahan Daerah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737];
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008:
11. Peraturan Pcmcrintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12 Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesta Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagrumana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Benta Negara Republik Indonesm Tahun 2018 Nomor 1571;
15 Peraturan Menteli Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Percncanaan, Pengendalian dan Evaluaer Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluaSI Rancangan Pcraturan Oaerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pcmbangunan Jangka Mcnengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Ke1Ja Pemenntah Daerah (Belita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16 Peraturan Menten Dalam Ncgeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekms Pcngclolaan Kcuangan Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
17 Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klastflkast, Kodefikaat, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangu nan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. JnstruktJi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
20. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Dsemh Kabupaten Pssuruan 2024- 2026.
Renstra DPMD Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DPMD sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi DPMD daJam menyusun Renja DPMD.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DPMD Tahun 2027, Renstra DPMD Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DPMD Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Praktik Perawat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik dan moral tinggi;
b. bahwa praktik keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Praktik Perawat.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 100 Tambahan Lembar negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 908/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan Keperawatan yang dilakukan oleh Perawat, Pemerintah Daerah berwenang memberikan pedoman dan arah bagi perawat yang melakukan praktik keperawatan ditempat tugas fasilitas pelayanan dan praktik keperawatan mandiri.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin;
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan;
Perawat yang telah mempunyai SIPP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang standarisasi profesi dan praktik Keperawatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahu 2015; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dengan Pemerintahan Desa, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf e,j,n,o dan p diubah;
2. ketentuan pasal 51 ayat (2) diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d dihapus;
3. ketentuan pasal 61 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus serta ayat (4) dan ayat (5) terakhir diubah menjadi ayat (6) dan ayat (7);
4. diantara bagian keempat dan bagian kelima disisipkan 1(satu) bagian yaitu bagian keempat A;
5. diantara pasal 80 dan pasal 81 disisipkan 1(satu) pasal baru yaitu pasal 80A;
6. ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4a) ditambahkan 1(satu) huruf setelah huruf g yaitu huruf h;
7. ketentuan pasal 103 ayat (1) huruf a,b,b1,d,g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1(satu) huruf yaitu huruf 2;
8. ketentuan pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1;
9. diantara pasal 113 dan pasal 114 disisipkan 1(satu) pasal yaitu pasal 113a;
10. Pasal 140 diubah;
11. Ketentuan pasal 141 diubah;
12. Ketentuan pasal 142 diubah;
13. Ketentuan pasal 143 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
peraturan yang diubah : Perda Nomor 6 Tahun 2015
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman umum pemberian penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sadan Permusyaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa perlu memberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bagi desa dengan hasil perhitungan Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kurang dari Penerimaan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015, dapat diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sehingga jumlah penghasilan Tetap ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan setara dengan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari :
a. Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan/ atau b. Alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari APBD.
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari pos belanja desa, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Bedasarkan Beban Kerja dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos belanja desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b, untuk Sekretaris Desa PNS yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
8 Halamamn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan percepatan pelaksanaan belanja Daerah perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dinamis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaga Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pembangunan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun dengan azas efektif, efisien, transparan, akuntabel, dinamis, mudah dipahami dan diterapkan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman bagi seluruh unsur Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah :
a. ketertiban proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan efektivitas koordinasi antara unsur Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengadaan barang/jasa; dan
c. efisiensi dan efektivitas proses penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pemungutan retribusi RPH meliputi layanan :
a. Pelayanan sebelum pemotongan yaitu :
1. Pemakaian kandang peristirahatan ternak;
2. Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong.
b. Pemakaian tempat dan fasilitas/alat pemotongan ternak;
c. Pelayanan sesudah pemotongan yaitu :
1. Pemeriksaan daging setelah dipotong;
2. Pemberian cap tinta daging;
3. Pemakaian tempat pelayuan daging;
4. Pemakaian timbangan daging. d. Pembersihan limbah;
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis ternak dan jumlah ternak yang akan dipotong sebagai berikut :
a. Sapi/Kerbau/Kuda : Rp 25.000,00 / ekor
b. Kambing/Domba : Rp 6.000,00 / ekor;dan
c. Ayam potong : Rp 50,00 / ekor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 126 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 63 Tahun 2020 tentangPendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dan Nonperijinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pasuruan yang memuat 5 bab, 9 pasal dan 4 halaman lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
mencabut Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dan Non Perijinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat