ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapk.an Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai dokumen perencanaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tcntang Rcncana
Pcmbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2007
Nomor 33, Ta.mba.han Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Pcraturan Perundang-undangan (Lemb&ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5233) scbagaimana tclah diubah bcberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undeng-Undeng Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa. kali, temkhir dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata.s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58; Tamba.han Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuanga.n Antara Pem.erintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pcmbagian Umsan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pcm.erintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Dacrah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Republik lndoneala Tahun 2007 Nomor SQ, Tarnbahan L,mba.ro.n Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cam Penyusunan, Pengendalian, clan Evaluasi Pclaksanaan Rencana Pcmbangunan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indoneele. Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembina.an dan Pcngawasan Penyclenggara.an Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lcmbe.ran Negara Republilc Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Lembe.ran Negara Rcpublik Indonesia 'Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Pcraturan Pcmerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluaai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13.Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah denge.n Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia 'rehun 2018 Nomor 157};
14.Peratumn Mentcri Dalam Negcri Nomor 86 Tahun 2017 tcntang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluB.si Pembangunan Daenlh, Tata Cara Evaluaai Rancangan Peraturan Daerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka. Panjang Daerah dan Renca.na
Pembangunan Je.ngka Menengah Daerah, Scrta Tata
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah jBerita Negara Republic lndoneaia Tahun 2017
Nomor 1312);
15.Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Norn.or 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikaai, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pcdoman Teknis Pengclolaan Keuangan Oaerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17.Keputusan Menteri da1atn Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Haail Verlfikasi, Validasl, dan Inventarisasi K]asifikasi, Kodeflkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Kewmgan Oaerah;
18. lnstruksi Menteri DalaJn Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tcntang Penyusunan Dokumen Rcncana Pcmbangunan Oa.erah bagi Daerah dcnga.n Masa Jabatan Kepe.Ia Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2008 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Partjang
Daerah Ka.bupaten Paauruan Tahun 2005-2025;
20.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tcntang Rencana Pembangunan Daerah Ka.bupaten Pasuruan 2024·2026.
- Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 merupakan penje.baran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026
Renstra Bakesbangpol sebegeimana dimakaud digunakan sebaga.i pedoman bagi Bakcsbangpol dalarn menyusun Rcnja Bakcsbangpol dan digunakan scbagai bahan pcnyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah.
Untuk menghindari tcrjadinya kckosongan Rcnstra Bakcsbangpol Tabun 2027, Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 ini dapat digune.kan sebagai acuan untuk mcnyusun Rcnja Bakesbangpol Tahun 2027.
|