Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 45 Tahun 2023

RENCANA STRATEGIS BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 merupakan penje.baran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 Renstra Bakesbangpol sebegeimana dimakaud digunakan sebaga.i pedoman bagi Bakcsbangpol dalarn menyusun Rcnja Bakcsbangpol dan digunakan scbagai bahan pcnyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah. Untuk menghindari tcrjadinya kckosongan Rcnstra Bakcsbangpol Tabun 2027, Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 ini dapat digune.kan sebagai acuan untuk mcnyusun Rcnja Bakesbangpol Tahun 2027.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 45 Tahun 2023 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 45; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-45-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-badan-kesatuan-bangsa-dan-politik-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan