Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pasuruan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pngelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018
Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 08);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah disusun berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan
Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat, sejak diundangkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, telah terjadi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan;
d. bahwa Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu ditinjau dan ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 45 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 16 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA;
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 22 (duapuluh dua) pasal yaitu Pasal
3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, Pasal 3L, Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 3O, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U dan Pasal 3V;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat penghormatan
dan perlindungan demi harkat dan martabatnya sebagai
manusia;
b. bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang
strategis sebagai aset bangsa, sehingga pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak harus dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan melalui akselerasi
pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan
anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
mengatur mengenai pemberdayaan perembuan dan perlindungan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, pengarusutamaan gender, kabupaten layak anak, pendanaan, peran serta masyarakat, pemantauan, evalusasi, pelaporan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 15 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tta Bangunan dan Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen
Proteksi Kebakaran Di Perkotaan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 –2029;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi Bersama;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan azas :
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keseimbangan; dan
e. keserasian bangunan gedung dan lingkungannya;
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
b. persyaratan bangunan gedung;
c. penyelenggaraan bangunan gedung;
d. Tim Ahli Bangunan Gedung;
e. peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung;
dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
111 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan desa diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; c. bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun
2018
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata yang memuat antara lain Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraaan Desa Wisata, Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata, Organisasi Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Promosi Kawasan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta dengan mempertimbangkan resiko pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya maka perlu diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus kepada anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Pasuruan. Tunjangan khusus diberikan guna mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Anggota Satuan Pamong Praja yang diberikan karena tugas dan fungsinya. Tunjangan Khusus yang diberikan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 Nomor 71)
Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa di Kabupaten Pasuruan TA 2020 yang memuat ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi; ketentuan penutup; dan lampiran rincian dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat