Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupatenn Pasuruan Tahun 2023 No 63: https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-63-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-purwosari-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 .Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Purwosari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Purwosari sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Purwosari untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nemer 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lc:mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47001;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52331 sebagrumana telah duibah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repub!Jk Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemenntahan Oaerah [Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah drubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perobahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Oaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagsan Urusan Pemcnntahan Ant.ara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provinsi, dan Pemenntahan Daerah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendahan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemermtah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nemer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tenta.ng Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 120 Tahun 2018 [Benta Negara Republik Jndoncsra Tahun 2018 Nemer 157);
14. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pcngendalian dan Eval'uasi Pcmbangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah, Scrta Tata Cara Perubahan Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rcncana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pcdoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Pcraturan Menten Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tent.ang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021:
18. lnstrukai Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rcncana Pembengunan Dacrah bagi Daerah dcngan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 clan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rcncana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024- 2026.
Renstra Kccamatan Purwosari Tahun 2024-2026 merupakan pcnjabaran dari RPD Kabupatcn Pasuruan Tahun 2024·2026.
Renstra Kecamatan Purwosari sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Purwosari dalam menyusun Renja Kecamatan Purwosari.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstm Kecamatan Purwosari Tahun 2027, Renstra Kecamatan Purwosan Tahun 2024-2026 mi dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun RenJa Kecamatan Purwosari Tahun 2027
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 61; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-61-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-prigen-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-
2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Ststem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 ! tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebegaimana telah diubah beberapa kali terukhtr dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 680 l );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcnntahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 55871 sebagannana telah diubah beberapa kah, tcrakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republtk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturun Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemenntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provmsr, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembara.n Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelcnggaraan Pemenntahan Daernh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48151;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalta.n, dan gvaluasr Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2008
Nornor 21, Tamhahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penye!enggaraan Pemennt.ah Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60411;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Naswnal Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 lenlang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) eebagarmana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Eva\uasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasa Rancangan Peraturan Daerah Ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sert.a Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Bent.a Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13121
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, vabdasr, dan lnventarisasi Klasrfikaai, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
19. Inatruksr Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
20. Peraturan Daerah Provins, Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Propmer Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabuparen Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Pcraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tcntang Rencana Pembangunan Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2024-2026
Renstra Kecamatan Prigen Tahun 2024-2026 me.rupakan penjaharan dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Kccamatan Pngen sebagarmana dimaksud dtgunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Prigen dalam menyusun Renja Kecamatan Prigen. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Prigen Tahun
2027, Renstra Kecamatan Prigen Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Prigen Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 60; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-60-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-pohjentrek-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN POHJENTREK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Pohjentrek Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pohjentrek sebagai • dokumen perencanaan Kecamatan Pohjentrek untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 50-5889 Tahun 2019;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Pohjentrek sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Pobjentrek dalam menyusun Renja Kecamatan Pohjentrek.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2027, Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Pohjentrek Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 58; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-58-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-pandaan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PANDAAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pandaan sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Pandaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Nasmnal Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan U!mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Repu bhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tenteng Pemerimahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 5587) sebagrumana telah diubah beberapa kali, terakhrr dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antal-a Pcmetintah Pusat dan Pemetintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tcntang Pcmbagian Urusan Pemerintahan Antara Pcmetintah, Pemermtahan Daerah Provinsi, dan Pcmerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pcnyusunan, Pengcnrlalian, dan Rencana Pcmbangunan Oacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Pcraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peratumn Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik tnuonesra Nomor 45781;
14. Peraturan Preeuden Nomor 18 Tahun 2020 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 10),
15. Pcratunm Menteri Oalam Ncgcn Nomor 80 Tahun 2015 tcntang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361 sebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 120 Tahun 2018 (Bcrita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluast Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daemh Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Oaerah dan Rcncana Pcmbangunan Jangka Mencngah Dacrah, Serta Tata Cant Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangku Menengah Daerah, dan Rencana Kcrja Pemerintah Dacrah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 13 12);
17. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasirikasr, Kodeflkast. Dan Nomenklatur Pcrencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Kcputusan Menten dalam Ncgeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasrl veritikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasuikasi, Kodclikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20. lnstruksi Mentcri Dalrun Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Dacra.h tlengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
2 I. Pemturan Oacrah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rcncana Pembangunan Janglw. Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005---2025,
22. Peraturan Dacrah Kabupatcn Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang wuayah Kabupaten Pasuruan Talrnn 2009-2029;
23. Pcraturan Bupati Pasurunn Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupatcn Pasuruan 2024- 2026.
Rcnstra Kecamaian Pandaan Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Renstra Kecamatan Pandaan sebagaimana dimaksud digunakan scbagai pedoman bagi Kecamatan Pandaan dalam menyusun Renja Kccamatan Pandaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Camat Pandaan wajib melalu.anakan Renstra Kecamatan Pandaan dalam rangka mendukung capalan Tujuan dan Sasaran yang tcrtuang dalam dokumen RPO Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 54; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-54-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-lekok-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN LEKOK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada ·paling lam.bat
Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-
2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakjur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah drubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor67571;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemenntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provins,, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4815);
IO. Peratu ran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara RepubWc Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menten Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) aebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tat.a Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Oaerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daem.h, Sert.a Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
16. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17811;
17. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klaaifikasi. Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifika.si, Validasi, dan lnventartsasi Klasifikaai, Kodefikasi, dan NomenkJatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Oaerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
20. Peraluran Daerah Provmsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Penjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pe.suruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ke.bupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 t.entang Rencane. Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Kecamatan Lekok Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Kecamatan Lekok sebagaimana dimaksud digunalcan sebagai pedoman bagi Kecamatan Lekok da1a:tn menyusun Renja Kecamatan Lekok.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Lekok Tahun 2027, Renstra Kecamatan Lekok Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Lekok Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 50; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-50-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-gondangwetan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN GONDANGWETAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Gondangwetan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Gondangwetan sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Gondangwetan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2730);
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamhahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (L.embaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4700);
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhrr dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6801);
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tcnt.ang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provmsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemenntahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara R.-pubhk Indonesia Nomor 4815);
10. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tdhapan, Tata Cara
Evaluasi Pelaksanaan Penyusunan, Pengendalian, dan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tdhun 2008 Nomor 21, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lemharan Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
12 Peratumn Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembamn Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Pcraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 (Berit.a Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sena Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemenntah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menten Dalam Negcn Nomor 77 Tahun 2020:
16. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikast, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventansasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Dacrah,
18 Instr'uksr Menteri Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2022 lentang Penyusunan Dokumen Rcncana Pembangunan Dacrah bagt l)aerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakfur pada Tahun 2023 dan Daerah Otcnorm Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Oaerah Kabupatcn Pasuruan 2024- 2026.
Renstra Kccamatan Gondangwetan Tahun 2024-2026 mcrupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Rcnstra Kecamatan Gondangwetan scbagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Gondangwctan dalam mcnyusun Renja Kecamatan Gondangwetan. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Oondangwetan Tahun 2027, Renstra Kecamatan Gondangwetan Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Gondangwetan Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 48; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-48-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-beji-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN BEJI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023 dan daerah otonomi baru, disebutkan bahwa kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa kecamatan beji Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007l
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kepmendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Kab Pasuruan No 2 Tahun 2008;
Perda Kab. Pasuruan No 12 Tahun 2010;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Beji Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Beji sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan beji dalam menyusun rencana Kecamatan Beji;
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Beji Tahun 2027 , Renstra Kecamatan Beji Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana kecamatan beji Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat
Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Serakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang
Dacrah (RPJPD) Propmsi Jawa Timur Tahun 2005---2025;
21. Peraturan Dacrah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tcntang Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang
Dacrah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2005---2025;
22. Peraturan Dacrah Kabupalcn Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tcntang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tcntang Rcncana Pcmbangunan Dacrah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra BPBD Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPO Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Renstra BPBD sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi BPBD dalam menyusun Renja BPBD. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra BPBD Tahun 2027, Renstra BPBD Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja BPBD Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 45; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-45-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-badan-kesatuan-bangsa-dan-politik-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapk.an Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai dokumen perencanaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tcntang Rcncana
Pcmbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2007
Nomor 33, Ta.mba.han Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Pcraturan Perundang-undangan (Lemb&ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5233) scbagaimana tclah diubah bcberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undeng-Undeng Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa. kali, temkhir dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata.s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58; Tamba.han Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuanga.n Antara Pem.erintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pcmbagian Umsan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pcm.erintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Dacrah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Republik lndoneala Tahun 2007 Nomor SQ, Tarnbahan L,mba.ro.n Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cam Penyusunan, Pengendalian, clan Evaluasi Pclaksanaan Rencana Pcmbangunan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indoneele. Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembina.an dan Pcngawasan Penyclenggara.an Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lcmbe.ran Negara Republilc Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Lembe.ran Negara Rcpublik Indonesia 'Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Pcraturan Pcmerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluaai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13.Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah denge.n Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia 'rehun 2018 Nomor 157};
14.Peratumn Mentcri Dalam Negcri Nomor 86 Tahun 2017 tcntang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluB.si Pembangunan Daenlh, Tata Cara Evaluaai Rancangan Peraturan Daerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka. Panjang Daerah dan Renca.na
Pembangunan Je.ngka Menengah Daerah, Scrta Tata
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah jBerita Negara Republic lndoneaia Tahun 2017
Nomor 1312);
15.Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Norn.or 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikaai, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pcdoman Teknis Pengclolaan Keuangan Oaerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17.Keputusan Menteri da1atn Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Haail Verlfikasi, Validasl, dan Inventarisasi K]asifikasi, Kodeflkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Kewmgan Oaerah;
18. lnstruksi Menteri DalaJn Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tcntang Penyusunan Dokumen Rcncana Pcmbangunan Oa.erah bagi Daerah dcnga.n Masa Jabatan Kepe.Ia Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2008 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Partjang
Daerah Ka.bupaten Paauruan Tahun 2005-2025;
20.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tcntang Rencana Pembangunan Daerah Ka.bupaten Pasuruan 2024·2026.
Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 merupakan penje.baran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026
Renstra Bakesbangpol sebegeimana dimakaud digunakan sebaga.i pedoman bagi Bakcsbangpol dalarn menyusun Rcnja Bakcsbangpol dan digunakan scbagai bahan pcnyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah.
Untuk menghindari tcrjadinya kckosongan Rcnstra Bakcsbangpol Tabun 2027, Renstra Bakesbangpol Tahun 2024-2026 ini dapat digune.kan sebagai acuan untuk mcnyusun Rcnja Bakesbangpol Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Pasurun Tahun 2023 No 41; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-41-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-peternakan-dan-kesehatan-hewan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagai dokumen perencanaan Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik lndonema Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700),
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubWr. Indonesia Nomor 5233) sebagarmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pus.at dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara RepubWr. Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluaat Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Repubhk lndonema Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 Lentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemcrintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia TaJiun 2017 Nomor 73 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 TaJiun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nornor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Percncanaan, Pengendalian dan Evaluast Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tcntang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Dacrah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sert.a Tata Cara Perubahan Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah, dan Rcncana Kerja Pemerintah Dacrah (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tcknis Pcngclolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Pcraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Kcuangan Dacrah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, vahdesr, dan Inventansasr Klasifikasi, Kodcfikasi, dan Nomcnklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksi Mentcri Oalam Ncgeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pcnyusunan Dokumcn Rcncana Pcmbangunan Daerah bagi Daerah dcngan Mas.a Jabatan Kepa]a Daerah Bcrakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otcnorru Baru;
20. Peraturan Oaerah Provmsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009:
21. Peraturan Daerah Kabupatcn Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tcntang Rencana Tata. Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024-2026.
Renstra Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Renstra Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menyusun Renja Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan dan digunakan sebe.gai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Kepala Dinas Petemakan Dan Kesehatan Hewan wajib melaksanakan Renstra Dinas Petemakan Dan Kesehatan Hewan dalam rangka mendukung cape.ian Rencana Pemba.ngunan Daerah yang tertuang dalam RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Dinas Petemakan Dan Kesebatan Hewan Tahun 2027, Renstra Dinas Petemakan Dan Kesebatan Hewan Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Dinas Petemakan Dan Kesebatan Hewan Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat