Renstra Kecamatan Beji Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026; Renstra Kecamatan Beji sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan beji dalam menyusun rencana Kecamatan Beji; Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Beji Tahun 2027 , Renstra Kecamatan Beji Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana kecamatan beji Tahun 2027.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat