Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Noor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
I. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 332);
9. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah Ketentuan dalam lampiran Huruf I angka 5 huruf a dan angka 6
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Norncr 5589) sebagaimana Lelah drubah beberapa kah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahun Lembaron Negara Republik Indonesia Nomor
5533] sebagaimana telah dmbah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo\aan Barang Mrlik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemermtah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Mrhk Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dmas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5610), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaroan Perorangan Dinas (Ll::mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6797);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagarrnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 [Lembaran Negara Rcpubhk lndum;,na Tnhun 2021 Nomor 186);
8. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Oalam Ncgcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelclaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pcngelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerub Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
Ruang Lingkup Pcraturan Bupati rm meliputi:
a. penjualan:
b. tukar menukar;
c. hibah; dan
d. penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data diperlukan perbaikan tata kelola melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten
Pasuruan;
c. bahwa landasan hukum terhadap penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Pasuruan masih belum terbentuk, sehingga perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
12. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
15. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1401);
17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 172);
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan yang memuat ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis dan sumber data; prinsip satu data; portal satu data; penyelenggara satu data; forum satu data; penyelenggaraan satu data; pemanfaatan data; kemitraan dan kerjasama; pengendalian; pendanaan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajuka Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Agustus tahun 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022
mengingat : a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang memuat antara lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakari antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan Agustus tahun 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah; b. bahwa pembentukan perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang efektif, efisien dan tepat fungsi; c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, angka 10, angka 15 dan angka 20, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 4 diubah;
2. Ketentuan pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara;
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
9. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
16. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
18. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016;
21. Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020;
22. Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Pasuruan TA 2020;
23. Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan TA 2020
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 berupa laporan keuangan Kabupaten Pasuruan TA 2020 yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Perbup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Pasuruan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyandang Disabilitas
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR;
7. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Right of Person With Disabilities;
11. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
12. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
13. UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah;
16. PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
17. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
18. PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang memuat secara sistematis prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan olahraga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun dan ketentuan pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dilakukan mekanisme pencabutan Peraturan Daerah; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, perlu dilakukan mekanisme pembatalan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2016; 10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016
Pencabutan Lima Peraturan Daerah pada saat Peraturan Daerah Nomor 5 ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012; d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012; e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan desa diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; c. bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun
2018
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata yang memuat antara lain Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraaan Desa Wisata, Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata, Organisasi Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Promosi Kawasan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat