Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan kepada masyarakat pada satu tempat; berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 telah diatur mengenai Peyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Mal Pelayanan Publik
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mal Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; penetapan lokasi; penyelenggara; sumber daya manusia;mekanisme pelayanan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APRATUR SIPIL negara-kota ternate
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 No. 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apratur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan tambahan penghasilan yang berdasarkan pada kelas jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini mengantur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Diatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan; penghasilan tambahan penghasilan; tata cara pembayaran; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 Halaman, Lampiran: 19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sehubungan dengan tidak terealisasinya Dana Bagi Hasil dan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2019 secara maksimal, maka berpengaruh pada pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Ternate. Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I angka romawi V angka 41 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, maka dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan Pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan dengan tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kota Ternate Tahun Anggaran 2020. Pendapatan Daerah sebesar Rp1.093.762.225.600,00; Belanja Daerah sebesar Rp1.159.529.563.199,00; Jumlah SiLPA Rp65.767.337.599,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Walikota Ternate No. 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2020
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2020
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daaerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No, 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturnyannya. diatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; penganggaran dan pertanggungjawaban BPO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2020
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2017; beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2017 tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 7 Tahun 2017; Perwali Ternate No, 59 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Tenate No. 70 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan dan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2020
ERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN UANG PERSEDIAAN-PERUBAHAN KEDUA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 401
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 25 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sehubungan dengan adanya perubahan penetapan uang persedian pada Dinas Kesehatan Kota Ternate maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 25 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembayaran Dengan Uang Persediaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan penyempurnaan/diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 25 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perwali No. 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Ternate No. 1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Lampiran I Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembayaran Dengan Uang Persediaan (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 25 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembayaran dengan Uang
Persediaan ( Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 372) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
3 Halaman; Lampiran: 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat