Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kota Ternate Tahun Anggaran 2020. Pendapatan Daerah sebesar Rp1.093.762.225.600,00; Belanja Daerah sebesar Rp1.159.529.563.199,00; Jumlah SiLPA Rp65.767.337.599,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat