Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, khususnya menyangkut mekanisme dan tata hubungan dengan publik/masyarakat, yang bersifat komunikasi dan penyampaian informasi (kehumasan) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, maka perlu adanya wadah terstruktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kehumasan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Darah in Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
NOMOR 14 TAHUN 2007, ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah serta untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi
ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk penyelenggaraan pengaturan/pembinaan berupa izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI), yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 259/M/SK/10/1994, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 233/MPP/Kep/6/2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
13 Halaman, 2 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi yang mampu
melakukan pembinaan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta menjaga kelestarian lingkungan kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efisien sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efektifitas usaha, peningkatan pendapatan, kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, maka diperlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelenggaraan dan pembinaan tenaga penyuluhan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Perum Bersatu Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kota Ternate yang semakin pesat serta menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dimasyarakat, dipandang perlu ditetapkan pembentukan atau pemekaran Kelurahan guna peningkatan dan efektifitas pelayanan masyarakat, pelaksanaaan fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Kelurahan Perum Bersatu dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2007.
Peratiran Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, dipandang perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu
dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang daerah secara tertib dan profesional berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah in Terdiri Dari 110 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
42 Halaman, Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mado dan Tafraka Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kota Ternate yang semakin pesat serta menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dimasyarakat, dipandang perlu ditetapkan pemekaran Kelurahan Kelurahan guna peningkatan dan efektifitas pelayanan masyarakat, pelaksanaaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Kelurahan.
Mado dan Tafraka dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka organisasi Kecamatan yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2005 dan organisasi Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan dilakukan penataan kembali kelembagaannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan dalam Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari eraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian dan Perikanan dan kehutanan, yang mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana
Penyuluhan pada tingkat Kabupaten/Kota pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, maka perlu dicabut atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturam Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah.
kabupaten/kota, sehingga untuk mewujudkan pembagian urusan
pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional
antara Pemerintah dengan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota
diterapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi
eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 16 TAHUN 2007 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KOTA TERNATE.
4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat